Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan untuk Larang Pelanggar HAM Maju Capres-Cawapres

Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan untuk Larang Pelanggar HAM Maju Capres-Cawapres
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman diminta mundur dari MK jika Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka resmi ditetapkan menjadi calon wakil presiden (cawapres) pendamping Prabowo Subianto. Foto/Dok MK
0 Komentar

Selain itu, mereka juga meminta MK membatasi syarat usia capres-cawapres 40-70 tahun.

Mereka menganggap bahwa untuk mengelola Indonesia menjadi negara maju, dibutuhkan mobilitas yang sangat tinggi karena wilayah Indonesia sangat luas.

Selain itu, mereka juga menilai pasal yang ada sekarang memberikan ketidakpastian hukum karena hanya mengatur batas bawah usia capres tanpa mengatur batas atasnya.

Baca Juga:Pilpres 2024, Arena Mbak Mega dan Pak JokowiAmbruk! Rupiah Tembus Rp15.900

Mereka menjadikan batas atas usia hakim konstitusi dan hakim agung yang tidak boleh melebihi 70 tahun sebagai perbandingan. (*)

 

0 Komentar