SEJUMLAH spanduk bertuliskan “Tolak Politik Dinasti” dan “Ganjar-Mahfud Pahlawan Kemanusiaan” terpampang di Rumah Pemenangan Ganjar Pranowo Presiden 2024 DPP Relawan Ganjar Pranowo (RGP)2024 pada hari Sabtu (21/10) yang bersamaan dengan agenda Kaesang Pangarep berkunjung ke Cirebon.
Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep mengunjungi Pondok Pesantren (Ponpes) Gedongan, di Kecamatan Pangenan, Kabupaten Cirebon, Sabtu (21/10/2023).
Kunjungannya ini merupakan yang pertama dari rangkaian kunjungan Kaesang datang ke Cirebon.
Baca Juga:Zulhas Sebut Petinggi Koalisi Indonesia Maju Rapat Sabtu SoreSinyal Zulhas Bakal Cawapres Prabowo Subianto, Satu Nama
Jika sesuai jadwal, Kaesang akan mengunjungi Pondok Pesantren Buntet, di Desa Mertapada Kulon, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon.
Terkait, bertebaran spanduk tolak politik dinasti banyak kalangan yang menolak Politik Dinasti karena dianggap kekuasaan hanya beredar atau berputar di kalangan keluarga tertentu.
Khalayak mengaitkan dengan putusan MK pada sehari sebelumnya, 16 Oktober 2023.
MK mengabulkan gugatan prasyarat usia capres-cawapres minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Sebelum putusan MK, syarat capres-cawapres di Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu adalah berusia minimal 40 tahun. Tidak ada frasa mengenai pengalaman sebagai kepala daerah.
Relawan Ganjar Pranowo (RGP) 2024 menuntut agar KPU bersikap profesional dan taat aturan dengan melakukan revisi Peraturan KPU terlebih dahulu dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan capres-cawapres berusia di bawah umur 40 tahun atau pernah/sedang menjabat kepala daerah.
“KPU harus profesional tegas menolak bakal calon presiden dan bakal calon wakil presiden yang tidak memenuhi syarat. Putusan MK tidak bisa langsung dieksekusi tanpa adanya proses perubahan PKPU,” ujar Ketua DPP Relawan Ganjar Pranowo (RGP) 2024, Heru Subagia, Sabtu (21/10).
Ia menilai jika KPU tetap menerima dan meloloskan calon yang tidak memiliki cukup syarat, maka patut dicurigai adanya kinerja yang tidak profesional dan cacat hukum. KPU juga dianggap sebagai alat penguasa untuk melanggengkan kekuasaan.
Baca Juga:Zulhas-Erick Thohir Pulang Lebih Cepat ke Jakarta dari Riyadh, Ada Apa?Gabung RGP2024, Barisan Walangsungsang Dukung Ganjar-Mahfud
“KPU bukan boneka keluarga, KPU jangan ikutan edan seperti MK yang mengakali konstitusi. Peraturan KPU yang telah dibuat mengenai pendaftaran capres-cawapres yang masih menyebut usia 40 tahun wajib dikonsultasikan dengan DPR dan pemerintah dalam membuat aturan,” jelas Heru.