Gabungan tiga partai politik tersebut total punya 29,05 persen kursi DPR sehingga telah melampaui syarat ambang batas pencalonan presiden, yakni 20 persen kursi DPR. (*)
Gabungan tiga partai politik tersebut total punya 29,05 persen kursi DPR sehingga telah melampaui syarat ambang batas pencalonan presiden, yakni 20 persen kursi DPR. (*)