Jadi runutan kendali tangan keluarga Jokowi terlihat jelas, Heru menambahkan PSI partai yang diketuai Kaesang (Adik Gibran) ajukan gugatan. Ketua Mahkamah Konstitusi (Paman Gibran) mengabulkan gugatan. Dan Gibran (Anak Jokowi) menerima manfaat karena bisa memenuhi syarat sebagai Cawapres yang akan dipasangkan Jokowi temani Prabowo sebagai Capres.
“Luar biasa. Hal ini menjadi cerminan betapa lihainya cawe-cawe politik Jokowi. Sangat terencana dan akurat. Bahkan dengan cara memutus kuasa partai-partai besar yang punya kursi di DPR. Jokowi mengendalikan Garuda dan PSI untuk menata politik dinastinya,” ungkapnya.
Jempol buat pak Jokowi, imbuh Heru, hebat dan tak habis difikir. Bagaimana bisa Jokowi mampu mengalahkan partai-partai besar di DPR hanya dengan menggunakan Garuda dan PSI yang sama sekali tidak punya kursi di DPR.
Baca Juga:Jokowi Dukung Prabowo atau Ganjar? RGP2024: Projo Dukung Prabowo Bentuk Cawe-cawe JokowiKunjungan ke China, Jokowi Kantongi Kado Investasi Rp197,9 Triliun
Lebih lanjut, Heru melihat dua partai inilah yang didorong untuk menggugat pasal 169 q UU Pemilu tentang batas usia Capres dan Cawapres hingga berhasil dikabulkan Mahkamah Konstitusi.
Lalu kemana partai-partai besar yang menggodok, menyepakati dan mengesahkan pasal tersebut. Termasuk PDIP, kenapa tidak punya kuasa untuk melawan. Kemana Megawati, ketum PDIP yang katanya juragan Jokowi selama hampir dua periode.
Kenapa Megawati dan PDIP diam saja. Bukankah putusan Mahkamah Konstitusi ini adalah wujud pengkhianatan dan pembangkangan amat nyata Jokowi terhadap Megawati.
Jika benar perubahan syarat usia ini adalah strategi licik Jokowi untuk memasangkan Gibran dan Prabowo, artinya, lewat paslon ini, Jokowi telah siap dan bertekad menjadi King Maker untuk bertarung dengan pihak manapun.
Bukan saja dalam rangka melawan Anies-Cak Imin, tetapi juga paslon sokongan PDIP yakni Ganjar yang belum diketahui siapa cawapresnya.
“Begitulah politik. Hanya sebatas pertukaran kepentingan. Cepat berubah. Jarak peralihan dari Kawan menjadi lawan hanya setipis benang. Dekat sekali.”
“Namun, lewat keputusan perubahan batas usia Capres dan Cawapres serta ambisi Jokowi memasang Gibran sebagai Cawapres makin menyadarkan masyarakat tentang eksistensi Mahkamah Konstitusi yang saat ini telah berubah menjadi Mahkamah Keluarga,” pungkasnya. (*)