MAHKAMAH Konstitusi (MK) resmi berubah menjadi Mahkamah Keluarga. MK secara nyata menunjukan dirinya dikendalikan kekuatan Istana untuk melindungi dan menjaga kepentingan dinasti keluarga Jokowi.
Ketua MK, Anwar Usman (paman Gibran-Adik Ipar Jokowi), memutuskan perubahan pasal 169 q UU No. 7 Tahun 2014 Tentang Pemilu: bahwa syarat pencalonan capres dan cawapres berusia paling rendah 40 tahun atau pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan.
Lewat keputusan ini, Gibran menemukan jalannya untuk bisa dicalonkan sebagai Cawapres Prabowo. Gibran memang belum mencapai usia 40 tahun. Tapi dia memenuhi syarat karena pernah menduduki jabatan Wali Kota Solo melalui pemilihan umum.
Baca Juga:Jokowi Dukung Prabowo atau Ganjar? RGP2024: Projo Dukung Prabowo Bentuk Cawe-cawe JokowiKunjungan ke China, Jokowi Kantongi Kado Investasi Rp197,9 Triliun
Bahkan,.singkatan untuk MK yang berubah menjadi “Mahkamah Keluarga” menjadi trending topik di X pada Senin (16/10).
Warganet ramai-ramai menuding MK telah berubah menjadi “Mahkamah Keluarga” karena adanya hubungan antara Ketua MK dengan keluarga presiden Joko Widodo.
Diketahui, Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) yang juga pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan terkait usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Menurutnya, putusan tersebut membantah bahwa MK adalah “Mahkamah Keluarga”.
“Dugaan bahwa Anwar, Jokowi, Gibran dan bahkan Kaesang yang belakangan menjadi Ketua PSI sebagai Pemohon akan menjadikan MK sebagai ‘Mahkamah Keluarga’ ternyata tidak terbukti,” ujar Yusril lewat keterangannya, Senin (16/10).
Kritik pedas datang dari pemaparan Ketua RGP2024 Heru Subagia bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi ini menjadi preseden paling buruk untuk kesekian kalinya. Meruntuhkan marwah Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga hukum tertinggi negara. Merusak tatanegara hukum Indonesia.
“Ngisin-ngisini! Tidak ada lagi kehormatan yang tersisa pada diri Mahkamah Konstitusi. Selain lembaga yang memperbudak diri sebagai alat politik pendukung kepentingan Dinasti keluarga Jokowi,’ ujar Heru, Selasa (17/10).
Menurutnya, Jokowi sebagai Presiden dan Anwar Usman sebagai ketua Mahkamah Konstitusi sekaligus adik Ipar Jokowi, berkolaborasi dengan baik atas dasar ambisi politik: dimana hukum dijatuhkan kewibawaannya, dilecehkan logikanya dan dihinakan akal sehatnya.
Baca Juga:Jika Benar Benjamin Netanyahu Undang Joe Biden ke IsraelFilm Dokumenter Garapan Netflix, Ice Cold: Murder, Coffee, and Jessica Wongso dalam Amatan Netray
“Masalah pertama, atas dasar apa Mahkamah Konstitusi punya legitimasi merevisi Aturan Perundang-Undangan dengan maksud merubah syarat usia Capres dan Cawapres?” ungkapnya, Selasa (17/10).