Jokowi: Saya Tidak Ingin, Memberikan Pendapat atas Putusan MK

Jokowi: Saya Tidak Ingin, Memberikan Pendapat atas Putusan MK
Presiden Jokowi / Foto: Sekretariat Presiden
0 Komentar

PRESIDEN Jokowi menegaskan, dirinya tidak mencampuri urusan capres dan cawapres.

Pernyataan ini disampaikan Jokowi, sehubungan dengan terbitnya putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (16/10), mengenai syarat minimal usia 40 tahun bagi capres dan cawapres, atau berpengalaman sebagai kepala daerah.

Putusan baru MK yang berlaku mulai Pilpres 2024, dinilai membuka jalan bagi putra sulung Jokowi yang kini menjabat Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka (36) untuk berkontestasi menjadi cawapres.

“Saya tegaskan, saya tidak mencampuri urusan capres atau cawapres,” tegas Jokowi di seal kunjungan kerjanya di China World Hotel, Beijing, China, Senin (16/10) malam.

Baca Juga:Mencengangkan, Kesaksian Tawanan Hamas Yasmin Porat Ungkap Tentara Israel Tembak Warganya SendiriHakim Konstitusi MK Arif Hidayat Ungkap Keganjilan Putusan Kepala Daerah Bisa Jadi Capres-Cawapres

“Pasangan capres dan cawapres itu, ditentukan oleh partai politik atau gabungan partai politik. Jadi, silakan tanyakan saja ke partai politik. Itu wilayahnya parpol,” imbuhnya.

Jokowi juga mengatakan, putusan tersebut merupakan kewenangan yudikatif. Dia mempersilakan masyarakat untuk menanyakan langsung Ke MK.

“Mengenai putusan MK, silakan ditanya ke Mahkamah Konstitusi. Jangan saya yang berkomentar. Silakan juga pakar hukum yang menilainya. Saya tidak ingin, memberikan pendapat atas putusan MK. Nanti bisa disalah mengerti, seolah-olah saya mencampuri kewenangan yudikatif,” tandas Jokowi. (*)

 

0 Komentar