INDOPOL Watch, Bondhan W menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Perkara yang dibacakan putusannya adalah Nomor 29/PUU-XXI/2023.
Permohonan ini diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang diwakili Giring Ganesha Djumaryo dan Dea Tunggaesti, Dedek Prayudi, Anthony Winza Probowo, Danik Eka Rahmaningtyas, dan Mikhail Gorbachev Dom.
Mereka meminta usia minimal capres-cawapres diturunkan dari semula 40 tahun, jadi 35 tahun.
Baca Juga:Cawapres Ganjar Pranowo, Megawati: Masa Ibu Salah PilihMajalengka Capai 40 Derajat Celcius Didukung Angin Kumbang
“Penolakan ini cukup melegakan karena batasan usia dan yang melingkupinya bukanlah syarat utama adanya kontestasi, masih ada unsur lain semisal ambang batas presidensial, sehingga penolakan itu pada dasarnya sudah tepat,” katanya saat dihubungi, Senin (16/10).
Dengan kepastian ini, lanjut Bondhan, maka koalisi Prabowo dan Ganjar ikut terdampak, Karena sejauh ini mereka berharap dengan peluang Gibran masuk ke bursa Pilpres.
Peluang yang terjadi saat ini bisa saja dua hal: “Pertama, Prabowo potensial kehilangan dukungan Jokowi karena faktor relasi dengan PDIP memungkinkan Jokowi kembali solid ke Ganjar,” ucapnya.
Situasi itu akan mempengaruhi kesiapan Prabowo dalam menunjuk mitra Cawapres.  Pilihannya bisa saja tidak maksimal karena mungkin di luar dugaan, tokoh potensial yang ada bisa saja Airlangga Hartarto dan Erick Thohir.
Jika bukan di antara mereka, maka Prabowo kembali potensial di tinggal mitra, Golkar atau PAN.
“Kedua, Ganjar Pranowo bisa sedikit lega dengan keputusan ini karena memungkinkan adanya perbaikan relasi dengan Jokowi, Cawapres pilihan seperti Mahfud atau Sandiaga Uno akan sangat baik di pilih, dua tokoh ini sama-sama punya reputasi di akar rumput,” pungkasnya. (*)