MAHKAMAH Konstitusi menolak seluruhnya atas gugatan uji materi soal usia calon presiden dan wakil presiden yang dibacakan pada Senin siang, 16 Oktober hari ini.
Ketua RGP2024 Heru Subagia mengatakan putusan ini harapan publik, masyarakat dan relawan yang sejak awal keras untuk menolak uji materiil ini.
“Alhamdulilah, selamat kepada MK telah menjaga marwahnya,” kata Heru kepada delik.tv saat dihubungi hari ini.
Baca Juga:Jejak Kebijakan Syahrul Yasin Limpo di Kementerian Pertanian, Isu Korupsi MundurPolemik Dugaan Pemerasan oleh Pimpinan KPK di Kasus Kementerian Pertanian
Heru memberikan hormat kepada Hakim Konstitusi yang tidak bisa diintervensi, independen, dan berjiwa negarawan. Selain itu, dia menilai melalui putusan ini kepentingan MK menang untuk bangsa dan negara.
“Bukan untuk Jokowi atau anak Jokowi,” kata dia.
Selain itu, dia melihat putusan ini independen dan adil demi Indonesia lebih baik dan demokrasi yang sehat dan bermartabat. Mahkmah konstitusi, kata Heru, memang penjaga konstitusi yang harus dijaga muruah dan independensinya.
“Sedikit terpeleset, salah, akan hilang ruhnya itu,” kata dia.
Ini bagian titik awal, kata Heru, harapan masyarakat kepada MK yang telah dijawab dengan putusan yang mencerminkan keadilan dan masa depan demokrasi untuk bangsa dan negara akan lebih baik.
Mahkamah Konstitusi atau MK menolak gugatan batas usia capres-cawapres menjadi minimal 35 tahun. Putusan itu dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang terbuka untuk umum, Senin 16 Oktober 2023.
“Memutuskan, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusannya, Senin 16 Oktober 2023.
Anwar mengatakan, dalam putusan itu dari sembilan hakim hanya dua hakim yang berbeda pendapat atau dissenting opinion yakni Suhartoyo dan Guntur Hamzah.
Adapun gugatan dengan nomor 29/PUU-XXI/2023 tersebut sebelumnya digugat oleh para pemohon di antaranya Partai Solidaritas Indonesia (Pemohon I), Anthony Winza Probowo (Pemohon II), Danik Eka Rahmaningtyas (Pemohon III), Dedek Prayudi (Pemohon IV), dan Mikhail Gorbachev (Pemohon V).
Baca Juga:Penjelasan Syahrul Yasin Limpo Terkait Kasus di KPK, Begini Tanggapan Firli BahuriKasus Dugaan Korupsi Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, KPK: Tak Ada Unsur Politis
Gugatan itu merupakan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 169 huruf q. Pasal itu mengatur soal batas usia minimal cawapres berumur 40 tahun. (*)