Namun, dengan hanya dikabulkannya klausul minimal pernah berpengalaman menjadi kepala daerah hanya mengakomodasi pihak yang ada di kekuasaan.
“Tetapi dengan putusan MK saat ini justru hanya diperuntukkan bagi yang sudah berada di kekuasaan. MK seperti sedang membodohi publik,” ujarnya.
Sebelumnya, alumni UGM Tahun 1996 ini acung jempol saat mendengar Mahkamah Konstitusi menolak seluruhnya atas gugatan uji materi soal usia calon presiden dan wakil presiden yang dibacakan pada Senin siang, 16 Oktober hari ini.
Baca Juga:Militer Filipina Minta Hentikan Tindakan Berbahaya China di Laut China SelatanTerungkap Misi Pemerintah Kota Guangzhou di Cirebon
Namun, pihaknya menolak dan menganggap keputusan tersebut menanggalkan prinsip-prinsip keadilan, hukum dan kedaulatan dari sisi hukum.
Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk gugat ramai-ramai jika pengabulan gugatan tersebut melahirkan dinasti baru.
“Ini merupakan kecelakaan demokrasi itu sendiri,” ujarnya.
Kendati demikian, ia tidak ingin berprasangka buruk terhadap asumsi publik, di mana keputusan MK terdapat oknum internal untuk memuluskan Gibran maju cawapres yang digadang-gadang pendamping Prabowo Subianto.
Namun, jika tuduhan itu benar, maka RGP 2024 akan mengkritik lebih dari ini demi membawa MK kembali ke jalur sebagai institusi independen dan profesional.
“Kita menyatakan melawan putusan MK, kita melawan ketidakadilan dan kita akan memberontak dari hasil MK yang kita anggap cacat, kita anggap tidak adil dan menciderai hukum itu sendiri.”
“Ini harus diwaspadai bagaimana bisa dari putusan MK, di mana bisa disebut biang kerok politik yang nantinya jika dipaksakan, jika ditafsirkan, jika ini terjadi dalam sebuah realita politik kekinian setelah kehadiran Gibran sebagai cawapres baik berpasangan dengan Prabowo atau Ganjar yang terdaftar di KPU.”
“Sesuatu hal yang paling buruk terjadi justru kejadian Gibran dalam kontestasi Cawapres melahirkan chaos politik dan ini menjadikan ongkos politik paling mahal terhadap demokrasi itu sendiri, terhadap keuangan negara dan kedaulatan hukum itu sendiri,” pungkasnya. (*)