WALI Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, dipastikan gagal maju sebagai Cawapres Prabowo setelah MK menolak gugatan minimal usia Capres-Cawapres diturunkan menjadi 35 tahun.
“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua MK, Anwar Usman, yang juga adik ipar Jokowi, dalam sidang di Gedung MK, Senin, 16 Oktober 2023.
Dengan demikian, syarat minimal usia Capres-Cawapres tetap 40 tahun. Aturan itu sekaligus menutup peluang Gibran untuk maju dalam Pemilu 2024.
Baca Juga:Serangan Zionis ke Gaza Meningkat, Hubungan Dagang Indonesia-Israel 9 Bulan Total Impor Rp226,2 MiliarPutusan MK Bersifat Mengikat, Mahfud Md: Saya Tidak Ada Deal-deal Soal Capres-Cawapres
Sementara Prabowo sempat menyebutkan pihaknya segera mengumumkan nama Cawapres pasca-pembacaan putusan MK.
Ketua Umum Gerindra yang diusung Koalisi Indonesia Maju (KIM) itu akan berbicara terlebih dahulu dengan parpol yang tergabung di KIM.
“Tadi sudah saya katakan ini keputusan harus dengan semua ketua partai koalisi,” kata Prabowo Rabu, 11 Oktober 2023.
Tidak menutup kemungkinan, Menteri Pertahanan itu bakal mengumumkan Cawapres jelang pendaftaran ke KPU pada 19 Oktober 2023.
“Tradisi Indonesia selalu last minute. Pusing kita ya. Nggak tidur-tidur juga,” sambung Prabowo. (*)