Penjelasan Syahrul Yasin Limpo Terkait Kasus di KPK, Begini Tanggapan Firli Bahuri

Penjelasan Syahrul Yasin Limpo Terkait Kasus di KPK, Begini Tanggapan Firli Bahuri
Syahrul Yasin Limpo memberikan keterangan kepada wartawan usai menemui Menteri Sekretaris Negara, Pratikno, di Kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Kamis (5/10/2022), untuk menyerahkan surat pengunduran dirinya.(Foto: Tempo.co)
0 Komentar

Diperiksa Syahrul Yasin Limpo ditengarai terjerat kasus korupsi di Kementerian Pertanian yang tengah diselidiki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu terungkap setelah penyidik KPK melakukan penggeledahan terhadap rumah dinas dan kantornya beberapa waktu lalu.

Dalam penggeledahan yang dilakukan, penyidik menyita uang dalam berbagai bentuk mata uang. Mereka juga menemukan senjata api yang diserahkan penyidikan kepada kepolisian.

Keterlibatan SYL dalam dugaan korupsi itu lantas dikaitkan dengan dugaan hilang kontak mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu usai kunjungan kerja per 1 Oktober 2023 lalu. SYL pun baru kembali ke Indonesia per 4 Oktober 2023 lalu dan langsung menghadap Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh.

Baca Juga:Kasus Dugaan Korupsi Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, KPK: Tak Ada Unsur PolitisFredy Pratama Punya 4 Nama Alias, dari The Secret hingga Mojopahit

Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mendapatkan informasi Syahrul Yasin Limpo (SYL) sudah ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi.

Dia pun mengaku penyidik KPK telah melakukan ekspose untuk penetapan tersangka SYL.

“Bahwa dia [SYL] sudah ditetapkan tersangka. Saya sudah dapat informasi malah sejak kalau eksposenya itu kan sudah lama, tapi resminya ketersangkaannya itu sudah digelarkan lah,” kata Mahfud saat ditemui di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu 4 Oktober 2023.

Mahfud enggan menjawab kapan penetapan tersangka SYL. Dia meminta agar awak media bertanya langsung kepada KPK. “Ya tanya ke mereka lah [KPK],” bebernya.

Ketua KPK Firli Bahuri menanggapi terkait kapan pemanggilan terhadap Syahrul Yasin Limpo di kasus korupsi Kementan.

“Tadi sudah saya sampaikan semua proses penegakan hukum itu melalui proses ketentuan hukum pidana,” ujar Firli Bahuri, Kamis 5 Oktober 2023.

“Pengumpulan bukti, pemeriksaan saksi saksi, sehingga membuat terangnya suatu peristiwa pidana baru ada tersangkanya,” lanjutnya. (*)

0 Komentar