Profil Fredy Pratama terpampang pada halaman red notice situs web Interpol. Ia telah menjadi buron selama 9 tahun atau sejak 2014. Namun Polri baru mengeluarkan red notice atas namanya pada Juni 2023.
Perputaran uang mencapai Rp 51 triliun
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan total perputaran uang dari jaringan narkotika internasional Fredy mencapai Rp 51 triliun sejak 2013 sampai 2023.
Sekretaris Utama PPATK Inspektur Jenderal Alberd Teddy Benhard Sianipar mengatakan temuan tersebut didapati pihaknya usai melakukan 32 Laporan Hasil Analisis (LHA) terhadap rekening milik para pelaku serta dengan perusahaan yang terafiliasi.
Baca Juga:Blogger Australia Takut Meninggal di Tahanan Beijing Usai Didiagnosis Menderita Kista GinjalUpdate Kasus Pembunuhan Ibu-Anak di Subang: Polda Jabar Bentuk Tim Baru
“Sementara perputaran terkait dengan sindikat narkoba internasional ini (Fredy Pratama) tadi tercatat ada 51 triliun sepanjang 2013-2023,” kata Alberd, Selasa, 12 September 2023.
Alberd mengatakan pihaknya juga telah menindaklanjuti temuan itu dengan melakukan rapat koordinasi dengan intelijen Thailand. Koordinasi itu, kata dia, dilakukan untuk mendektesi seluruh keberadaan aset tersangka yang berada di luar negeri.
“Untuk mendeteksi rekening-rekening milik tersangka, sekaligus lokasi keberadaan aset, termasuk beberapa tersangka jaringan lain yang dicari,” ujar Alberd.
Selain itu, Alberd mengatakan PPATK juga telah memblokir 606 rekening yang diduga terafiliasi Fredy. Adapun total saldo dari seluruh rekening saat diblokir mencapai Rp 45 miliar.
“Tindak lanjut sesuai kewenangan PPATK melakukan pengehnetian sementara kepada seluruh transaksi dengan 606 rekening, itu seluruhnya ada di Indonesia. Kemudian ada 2 perusahaan aset. Total saldo yang saat dilakukan penghentian itu ada sekitar Rp 45 miliar,” tuturnya. (*)