Pertama, Zona Terlarang (Merah) memiliki kriteria zona dengan “sempadan” Patahan Aktif Cugenang 0 – 10 meter ke kanan dan ke kiri tegak lurus jurus patahan.
Ini merupakan zona kerentanan sangat tinggi akibat deformasi dan getaran gempa dan/atau merupakan zona kerentanan tinggi gerakan tanah (longsor).
“Zona Terlarang ini yakni zona harus dikosongkan/bangunan yang ada direlokasi, dilarang pembangunan kembali dan pembangunan baru. Di prioritaskan juga pada Zona Terlarang ini untuk pemanfaatan ruang sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH), Monumen atau Kawasan Lindung.”
Baca Juga:Dugaan Fahri Hamzah Panji Gumilang Bukan Produk Intelijen LokalBerikut Isi Lengkap Surat Mahasiswa Korban yang Terjerat Kabel Fiber Optik di Jaksel ke Jokowi dan Mahfud MD
Zona Terlarang ini memiliki luas 2,63 km2 yang meliputi 4 Kecamatan dan 12 Desa. Yakni, sebagian wilayah dari Kecamatan Cilaku khususnya di sebagian wilayah Desa Rancagoong; Kecamatan Cianjur yakni sebagian dari Desa Nagrak;
Kecamatan Cugenang yakni sebagian dari Desa Cibulakan, Benjot, Sarampad, Gasol, Mangunkarta, Cijedil, Nyalindung dan Cibeureum; Kecamatan Pacet yakni sebagian dari Desa Ciputri dan Ciherang.
Kedua, Zona Terbatas (Orange). Area ini memiliki kriteria dengan sempadan Patahan Aktif Cugenang 10 meter hingga 1 kilometer ke kanan dan ke kiri tegak lurus jurus patahan.
Ini juga merupakan zona kerentanan tinggi akibat deformasi dan getaran gempa, dan/atau merupakan zona kerentanan menengah gerakan tanah (longsor).
Rekomendasi BMKG terhadap Zona Terbatas tersebut adalah “dapat dibangun konstruksi dengan penerapan PERSYARATAN yang sangat ketat untuk Standar Bangunan Tahan Gempa dan/atau Tahan Gerakan Tanah.”
“Pada zona ini juga dilarang pembangunan fasilitas sangat penting dan berisiko tinggi, misalnya rumah sakit dan sekolah bertingkat, fasilitas energi (kilang minyak), dan fasilitas sejenisnya,” menurut BMKG.
Ketiga, Zona Bersyarat (Kuning) memiliki kriteria dengan sempadan Patahan Aktif Cugenang lebih dari 1 kilometer ke kanan dan ke kiri tegak lurus jurus patahan.
Baca Juga:Panji Gumilang Tersangka Kasus Penistaan Agama, Mahfud MD: Sejak Dahulu Saya Sudah BilangIsu Pelanggaran Hak Asasi Manusia ke Prabowo Subianto Sudah Tidak Relevan
Ini merupakan zona kerentanan menengah hingga rendah akibat deformasi dan getaran gempa, dan/atau merupakan zona kerentanan rendah hingga sangat rendah (aman) gerakan tanah (longsor).
BMKG merekomendasikan Zona Bersyarat ini “dapat dibangun dengan konstruksi tahan gempa dan/atau tahan gerakan tanah/longsor.”
Sementara, BRIN memaparkan hasil studi berbeda berdasarkan hasil studi lapangan pada akhir Juli.