Polisi telah menetapkan pendiri Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka kasus penistaan agama kemarin malam, Selasa (1/8/2023). Sehubungan dengan itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD mengatakan hal tersebut sesuai perkiraan dirinya.
“Penetapan tersangka Panji Gumilang itu sudah saya katakan hanya menunggu waktu. Polisi sudah cepat bekerja tetapi memang masyarakat bertanya kapan dan kapan. Sejak dahulu saya sudah bilang ini pasti tersangka karena sudah masuk ke penyidikan,” ungkap Mahfud MD kepada wartawan di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (2/8/2023).
Mahfud menambahkan pada kasus ini, polisi tak hanya bekerja sendiri tetapi turut mengundang berbagai ahli di bidangnya. Hal tersebut guna menguji kebenaran suara atau bukti yang ada agar lebih akurat.
Baca Juga:Isu Pelanggaran Hak Asasi Manusia ke Prabowo Subianto Sudah Tidak RelevanKomet Tanduk Iblis Seukuran Jakarta Menuju Bumi
“Mengundang ahli hukum pidana, ahli agama, ahli topologi, ahli bahasa bahkan menguji laboratoriumnya tentang ucapan-ucapan dia itu asli atau diedit,” tuturnya.
Sebelum penetapan tersangka, diketahui Panji sempat tidak memenuhi panggilan dengan berbagai alasan.
“Semuanya, dia dipanggil tapi tidak datang, kan tidak boleh dipaksa, orangnya baru datang kemarin langsung ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.
Mahfud menyebut belum bisa mengatakan lebih lanjut apakah Panji bakal ditahan dalam waktu dekat. Namun ia menyampaikan pengumuman terkait hasil perkara tersebut akan dilakukan pada pukul 20.00 malam ini.
“Sampai jam ini belum ditahan karena kemarin itu diperiksa sebagai saksi. Dalam waktu 1 kali 24 jam itu harus sudah jelas apakah akan ditahan atau tidak,” tandasnya. (*)