Sementara, staf Khusus Menteri Sekretaris Negara, Faldo Maldini mengatakan, Istana tidak akan melaporkan ke kepolisian soal dugaan hinaan dan ujaran kebencian yang disampaikan pegiat politik Rocky Gerung kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Rocky Gerung menyebut Presiden Jokowi sebagai ‘bajingan tolol’ karena kebijakannya membangun Ibu Kota Nusantara (IKN). Faldo pun menyampaikan, RI 1 sudah terbiasa mendapatkan serangan dan hinaan atas kebijakan yang dilakukannya.
“Sejauh ini tidak ada omongan (lapor ke polisi). Jika diserang dan dihina itu kan sudah makanan sehari-hari Bapak Presiden,” kata Faldo kepada wartawan di Jakarta, Selasa (1/8/2023).
Baca Juga:Rocky Gerung dan Refly Harun Dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan UU ITELaporan Relawan Jokowi Soal Dugaan Rocky Gerung Hina Jokowi Ditolak Bareskrim Polri
Terkait pernyataan Rocky, Faldo menegaskan, pembangunan IKN merupakan amanah dari undang-undang. Ia juga membantah megaproyek tersebut merupakan ambisi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). “IKN itu amanah UU, bukan ambisi Presiden,” kata politikus PSI tersebut.
Faldo pun menilai, pernyataan Rocky tersebut bentuk kekeliruan berpikir yang tidak layak disampaikan. “Soal bajingan tolol, dia lagi kerja. Apa idenya dari istilah ‘bajingan tolol’ itu? Tidak ada, dibilang ocehan saja belum layak. Saya harap kita bicara ide dan kekeliruan berpikir Pak Rocky saja,” ujar eks politikus PAN tersebut.
Dia menegaskan, pembangunan IKN bukan merupakan ambisi Presiden untuk mempertahankan peninggalan atau legacy. Pelaksanaan pembangunan IKN juga merupakan amanah dari UU.
“IKN itu bukan ambisi Pak Jokowi mempertahankan legacy. Itu sudah jadi undang-undang, yang mesti dijalankan. Seorang kepala negara mesti menjalankan undang-undang dan peraturan selurus-lurusnya. Itu isi sumpah Presiden,” kata Faldo.
Dia menilai, Rocky keliru dalam memberikan informasi yang menyesatkan kepada masyarakat. Pasalnya, Jokowi harus menjalankan amanah UU. “Saya kira di situ Pak Rocky keliru. Itu informasi yang menyesatkan dan bohong. Faktanya, siapa pun Presidennya harus jalankan itu, kecuali UU-nya direvisi bersama DPR,” ucapnya. (*)