Kedua, menghubungi pihak swasta yang telah selesai melaksanakan pekerjaan dan telah menerima pencairan anggaran secara penuh untuk memberikan uang dengan sebutan ‘dana komando’.
Ketiga, Afri juga bertugas untuk menerima uang ‘dana komando’ dari pihak swasta.
Keempat, ia bertugas mengelola pengeluaran dana komando terkait operasional Kabasarnas di Basarnas dll.
“Terakhir, melaporkan ‘dana komando’ kepada Kepala Basarnas,” kata Agung.
Baca Juga:Tanggapi Pernyataan Rocky Gerung, Relawan Ganjar Pranowo: Jika yang Dimaksud Sebagai Pengendali Gerobak Sapi, Kata Itu Tak BurukMengapa Kata Bajingan Jadi Sentimen di Masyarakat?
Agung menjelaskan Letkol Afri mengenal Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati (IGK) Marilya atau Meri sejak 2021. Keduanya telah telah bertemu empat kali hingga akhirnya terjerat OTT KPK.
Perusahaan Meri merupakan pemenang tender untuk proyek pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan tahun anggaran 2023 dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar.
“Tahun 2021, Ibu Meri pernah memberi cek kepada ABC hasil pekerjaan pengadaan barang jasa,” kata Agung.
Lalu, pada Selasa (25/7), Afri menerima uang sejumlah Rp999,7 juta dari Meri di parkiran bank yang berada di lingkungan Mabes TNI AL.
Pengakuan Afri, uang tersebut adalah uang profit sharing atau pembagian keuntungan dari pekerjaan pengadaan alat pencarian korban reruntuhan yang telah selesai dikerjakan oleh PT Intertekno Grafika Sejati.
“Sepengakuan ABC maksud dan tujuan saudari Marilya memberikan uang sejumlah Rp999.710.400 kepada ABC adalah untuk memenuhi kewajibannya memberikan profit sharing atau pembagian keuntungan dari pekerjaan yang telah selesai dilaksanakan,” kata Agung.
“Ini profit sharing mungkin istilah dari ABC sendiri,” imbuh jenderal bintang dua tersebut.
Baca Juga:Kunjungi Kota Wali, Sekjen DPP AWDI Bicara Pembangunan CirebonPuspom TNI Tetapkan Kabasarnas dan Koorsmin Basarnas Tersangka Suap Pengadaan Alat
Agung menjelaskan Afri menerima uang hampir senilai Rp1 miliar dari Meri itu atas perintah dari Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi.
“Perintah itu ABC terima pada tanggal 20 Juli 2023 dan disampaikan secara langsung,” katanya.
Kedua anggota itu langsung ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka. Agung mengatakan penahanan dilakukan di Instalasi Tahanan Militer milik Pusat Polisi Militer Angkatan Udara, Jakarta Timur.
“Sebagaimana arahan Panglima TNI, bahwa koordinasi dan sinergi antara KPK dengan Puspom TNI diharapkan ke depan dapat dibina dengan baik, khusunya untuk penanganan kasus-kasus korupsi yang melibatkan personel TNI,” katanya. (*)