Pusat Polisi Militer TNI menetapkan Kepala Badan Pencarian dan Pertolongan Nasional atau Kabasarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan Koordinator Administrasi Kabasarnas Lektol Adm Arfi Budi Cahyanto (ABC) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan alat-alat di Basarnas.
Komandan Puspom TNI Marsekal Muda Agung Handoko mengatakan penetapan tersangka dua perwira aktif TNI itu berdasarkan hasil pemeriksaan mereka dan para saksi dari pemberi suap.
“Penyidik Puspom TNI meningkatkan tahap penyelidikan kasus ini ke tingkat penyidikan dan menetapkan kedua personel TNI tersebut atas nama HA dan ABC sebagai tersangka,” kata Danpuspom yang didampingi Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Senin, 31 Juli 2023.
Baca Juga:Usai Menyerahkan Diri, KPK Tahan Diduga Penyuap Kabasarnas ke Rutan4 Blunder Pemicu Elektabilitas Ganjar Pranowo Turun
Menurut Agung, kedua perwira TNI itu pada malam ini ditahan di Instalasi Tahanan Militer milik Puspom TNI AU di Halim Perdanakusuma. “Terhadap keduanya malam ini juga kami lakukan penahanan,” ujar dia.
Menurut Agung, pemeriksaan terhadap Letkol Arif saat ini telah rampung dilaksanakan, sementara terhadap Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi sampai kini masih berlangsung.
Dari hasil pemeriksaan terhadap Koorsmin Kabasarnas, Puspom TNI menemukan pemberi suap, MR atau Marilya alias Bu Meri menyerahkan uang hampir Rp 1 miliar tepatnya Rp 999.710.400 kepada ABC pada 25 Juli 2023 di parkiran Bank BRI Mabes TNI AL, Jakarta.
“Sepengakuan ABC, uang tersebut adalah profit sharing atau pembagian keuntungan dari pekerjaan pengadaan alat pencarian korban reruntuhan yang telah selesai dikerjakan oleh PT Intertekno Grafika Sejati,” ujar Marsda Agung.
PT Intertekno Grafika Sejati merupakan pemenang tender pengadaan alat dari Basarnas. MR dalam kasus itu merupakan Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati.
Menurut Danpuspom, profit sharing hanya istilah dari pribadi ABC untuk memperhalus bahasa suap.
Menurut Agung, penerimaan uang dari Bu Meri itu atas perintah Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi. “Perintah itu ABC terima pada 20 Juli 2023 dan disampaikan secara langsung,” ujar dia.
Baca Juga:8 Tahun Kematian Akseyna Mahasiswa UI di Danau Kenanga Belum TerungkapSiapa Kelompok Patriot Denmark Penggerak Aksi Pembakaran Al Quran?
Adapun pasal yang dikenakan untuk menjerat kedua perwira itu antara lain Pasal 12 a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)