Penasihat Hukum kelompok relawan Joko Widodo (Jokowi), Ferry Manulang, yang melaporkan akademisi Rocky Gerung atas dugaan menghina Presiden Jokowi menyebut laporannya telah ditolak Bareskrim Polri pada Senin (31/7).
Ferry menyebut, alasan Bareskrim menolak laporan tersebut karena harus ada klarifikasi dari Presiden Jokowi sebagai orang yang merasa dirugikan.
“Dan mereka (Bareskrim) merasa tidak mungkin memanggil presiden. Dan ini pun kemungkinan ini kan masih bentuk pengaduan masyarakat (dumas), tapi akan masih ada kemungkinan besar ditingkatkan menjadi laporan. Bila mereka penyidik telah menyambangi Pak Presiden dan mengklarifikasi pengaduan kami,” ujar Ferry kepada wartawan, Senin (31/7).
Baca Juga:Bandara Kertajati Gapura Ciayumajakuning, Heri Sugandi: Minta Tiap Pemda Persiapkan DiriPAN Dorong Erick Thohir Berpasangan dengan Prabowo Subianto, Heru Subagia: Secara Historis Punya Hubungan Harmonis
Saat melapor ke Bareskrim, Ferry mengaku pihak kelompok relawan Jokowi juga telah menyerahkan bukti dugaan penghinaan yang dilakukan Rocky Gerung. Bukti tersebut dalam bentuk rekaman video.
“Bukti videonya sudah kami serahkan, kami sertakan yaitu kanal YouTubeRefly Harun,” ucap Ferry.
Sementara itu, Sekjen Bara JP, Relly Reagen, membenarkan bahwa laporan pihaknya soal dugaan penghinaan yang dilakukan Rocky Gerung kepada Presiden Jokowi tidak diterima polisi setelah mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). Bara JP merupakan salah satu kelompok relawan yang mendukung pencapresan Jokowi sejak 2014.
“Kita telah selesai dari SPKT dan alhamdulillah LP laporan kita tidak diterima, kita buat dalam bentuk pengaduan, jadi kawan-kawan, pengaduan kita yang kita masukkan kepada pihak penyidik ya,” tutur Relly.
Sebelumnya, sebuah video beredar di media sosial memperlihatkan Rocky sedang berbicara di sebuah acara. Dalam video yang viral itu Rocky dianggap telah menghina Presiden Jokowi.
Ketua Barikade 98, Benny Rhamdani yang menjadi perwakilan sejumlah kelompok relawan tersebut menilai ucapan Rocky dalam sebuah acara yang viral di media sosial telah menghina Jokowi sebagai presiden.
“Hari ini kita melihat video Rocky Gerung, yang menyatakan ‘Jokowi ba*an tl,’ dan ini adalah pernyataan yang bisa dikategorikan penghinaan, terhadap Presiden,” kata Benny saat ditemui wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, (31/7).
Baca Juga:Diganggu Main Catur, Wakil Direktur RSU Bahagia Makassar Tempeleng Kepala Batita Dipecat dan Berujung PenjaraBuntut OTT KPK di Basarnas, Jokowi Evaluasi Penempatan Perwira TNI di Jabatan Sipil
Dalam laporkan yang diajukan, Benny menyebut turut membawa beberapa bukti dari kasus Rocky sebelumnya. Rocky dinilai sudah sering melontarkan hinaan kepada orang tertentu.