Korlantas Polri: Pengendara Kendaraan Listrik 35 Kpj Wajib Punya SIM

Korlantas Polri: Pengendara Kendaraan Listrik 35 Kpj Wajib Punya SIM
Satlantas Polres Katingan menegur orangtua yang membiarkan anaknya menggunakan sepeda listrik di jalan raya. (Istimewa)
0 Komentar

“Kami sedang menghitung kwh untuk kendaraan listrik ini. Kendaraan listrik untuk kecepatan 35 km per jam harus memiliki SIM,” ujar Yusri. (*)

0 Komentar