Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata mengumumkan lima tersangka kasus suap pengadaan barang dan jasa di Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan disingkat Basarnas pada Rabu, 26 Juli 2023. Ada istilah Dana Komando atau Dako dalam kasus ini.
Alexander Marwata mengungkapkan dalam sebuah konferensi pers bahwa Dana Komando atau Dako adalah kode yang digunakan dalam proses suap.
Kejadian ini bermula ketika Kepala Basarnas, Marsekal Madya Henri Alfiandi membuka tender proyek pekerjaan, yaitu Pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp 9,9 miliar, Pengadaan Public Safety Diving Equipment dengan nilai kontrak Rp17,4 miliar, dan Pengadaan ROV untuk Kapal Negara (KN) SAR Ganesha (multiyears 2023-2024) dengan nilai kontrak Rp 89,9 miliar.
Baca Juga:Korlantas Polri: Pengendara Kendaraan Listrik 35 Kpj Wajib Punya SIMArkeolog Temukan Lukisan Pizza di Reruntuhan Kota Romawi Kuno Pompeii
Proyek ini melibatkan PT Intertekno Grafika Sejati, PT Kindah Abadi Utama, dan PT Multi Grafika Cipta Sejati. Dalam proyek ini, diduga terjadi kesepakatan pemenangan proyek dan pemberian sejumlah uang berupa success fee sebesar 10 persen dari nilai kontrak.
Alexander Marwata menyatakan bahwa success fee adalah bentuk uang suap yang diberikan sebagai bentuk commitment fee karena perusahaan yang telah ditetapkan sebagai pemenang proyek dalam pengadaan barang di Basarnas.
Kode Dana Komando inilah yang digunakan dalam penyerahan uang untuk Marsekal Madya Henri Alfiandi yang nantinya akan dilakukan oleh Letkol Afri Budi Cahyanto selaku orang kepercayaan Hendri.
Adapun PT Intertekno Grafika Sejati dan PT Multi Grafika Cipta Sejati memegang proyek pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan tahun anggaran 2023. Mulsunadi selaku Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati memerintahkan sopirnya untuk menyiapkan dan menyerahkan uang sekitar Rp 999,7 juta secara tunai di parkiran salah satu bank yang ada di Mabes TNI Cilangkap.
Sedangkan Roni selaku Dirut PT Kindah Abadi Utama menyerahkan uang sejumlah Rp 4,1 miliar melalui aplikasi pengiriman setoran bank.
Itulah Penjelasan mengenai kode rahasia Dana Komando atau Dako yang digunakan dalam kasus suap Basarnas. (*)