Disebutkan pula KPK tidak melakukan koordinasi dengan pihak TNI saat penangkapan dua personel perwira TNI tersebut.
Pada Jumat (28/7/2023) sore, rombongan petinggi TNI menyambangi Gedung KPK. Setelah itu Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyampaikan permohonan maaf kepada Panglima TNI Laksamana Yudo Margono atas kesalahan prosedur dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto. Johanis mengakui penyidik KPK keliru dan khilaf atas OTT tersebut.
Permintaan maaf KPK itu kontan membuat Brigjen Asep Guntur mengundurkan diri karena dialah Direktur Penyidikan sekaligus Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK.
Baca Juga:Belum Tentukan Arah Dukungan di Pilpres 2024, PAN: Tunggu Kabar dari Ibu Mega dan Pak PrabowoPartai Golkar Ungkap Dukung Prabowo Subianto Jadi Capres 2024
Sehari kemudian Ketua KPK Firly Bahuri menyatakan bahwa dalam proses gelar perkara pada OTT ini, KPK telah melibatkan POM TNI sejak awal guna mengikuti gelar perkara sampai dengan penetapan status perkara dan status hukum para pihak terkait. (*)