Presiden Jokowi menyatakan akan mengevaluasi penempatan perwira TNI di jabatan sipil. Evaluasi dilakukan pascapolemik operasi tangkap tangan (OTT) KPK di tubuh Basarnas yang melibatkan dua perwira TNI.
“Semuanya akan dievaluasi. Tidak hanya masalah itu,” kata Presiden Jokowi menjawab pertanyaan wartawan seusai meresmikan Sodetan Ciliwung di Jakarta Timur, Senin (31/7/2023).
Ditanya mengenai perwira tinggi TNI yang menduduki jabatan sipil agar ke depan tidak terjadi konflik hukum seperti kasus kabasarnas, Presden Jokowi menyatakan bahwa semuanya akan dievaluasi.
Baca Juga:Belum Tentukan Arah Dukungan di Pilpres 2024, PAN: Tunggu Kabar dari Ibu Mega dan Pak PrabowoPartai Golkar Ungkap Dukung Prabowo Subianto Jadi Capres 2024
Presiden menegaskan evaluasi akan dilakukan secara menyeluruh di kementerian dan lembaga terutama di jabatan-jabatan strategis sehingga tidak ada lagi penyelewengan anggaran.
“Semuanya (dievaluasi) karena kita tidak mau lagi di tempat-tempat yang sangat penting terjadi penyelewengan, terjadi korupsi,” kata Jokowi.
Sebelumnya, KPK mengungkap dugaan kasus suap di tubuh Basarnas. KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, yakni Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi Gunawan; Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya; Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil; Kabasarnas RI, Marsma TNI Henri Alfiandi; serta Koordinator Staf Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas RI, Letkol TNI Afri Budi Cahyanto.
Mulsunadi, Marilya, serta Roni diduga merupakan pihak pemberi suap. Sedangkan Henri serta Afri merupakan anggota TNI yang diduga menerima suap.
Pada kesempatan sebelumnya, Presiden Jokowi menegaskan, dirinya menghormati proses hukum yang ada terhadap OTT korupsi. “Kalau memang ada yang melompati sistem dan mengambil sesuatu dari situ (proyek), ya kalau terkena OTT, ya hormati proses hukum yang ada,” ungkap Jokowi, di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Kamis (27/7/2023).
Namun, Puspom TNI keberatan terhadap penetapan dua personel TNI sebagai tersangka. Kedua personel dimaksud adalah Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI (Pur) Henri Alfiandi (HA) dan Koorsmin Basarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyono (ABC).
Dalam sebuah jumpa pers, Jumat (28/7/2023), Danpuspom TNI Marsda R Agung Handoko mengungkapkan, anggota TNI yang melanggar aturan harus diproses hukum berdasarkan aturan militer termasuk penetapan tersangka jika terlibat dalam kasus pidana. “Kami punya ketentuan sendiri punya aturan sendiri,” katanya.