Ketut menyatakan penyidik memiliki wewenang untuk memanggil siapapun demi kepentingan penyidikan. Ia menegaskan Kejagung tidak memanggil seseorang berdasarkan tekanan, pesanan maupun isu ataupun rumor.
“Semua terkait semata-mata untuk kepentingan pembuktian. Penyidik bekerja sudah on the track dan profesional,” tegasnya.
Sebelumnya Kejaksaan Agung RI mengatakan akan memanggil Muhammad Lutfi untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi izin ekspor CPO pada Selasa nanti, 1 Juli 2023.
Baca Juga:Ganjar Sudah Mulai Galak, Akankah Bernasib Surya Paloh ?Satu Keluarga, 8 Korban Meninggal Dunia Tertabrak Kereta Api Rapih Dhoho di Jombang
“Pemanggilan mantan Menteri Peradagangan M. Lutfi dijadwalkan penyidik Kejaksaan Agung dipanggil tanggal 1 Agustus 2023,” kata Ketut kepada wartawan, Kamis, 27 Juli 2023.
Ketut mengatakan pemeriksaan terhadap Lutfi kembali dilakukan dalam rangka pengembangan dari tiga tersangka korporasi. Selain itu, penyidik juga akan kembali memeriksa Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. (*)