Johanis menyatakan terdapat kekhilafan dari tim penyelidik saat melakukan OTT. Ia mengatakan peradilan militer khusus untuk anggota militer, sedangkan peradilan umum untuk sipil. (*)

Johanis menyatakan terdapat kekhilafan dari tim penyelidik saat melakukan OTT. Ia mengatakan peradilan militer khusus untuk anggota militer, sedangkan peradilan umum untuk sipil. (*)