KETUA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menjelaskan kronologi awal penanganan kasus dugaan suap proyek di Basarnas yang melibatkan Marsdya Henri Alfiandi dan Letkol Afri Budi Cahyanto.
Firli menyebut pihaknya melakukan kegiatan tangkap tangan pejabat Basarnas dan sejumlah pihak swasta pada Selasa (25/7) lalu. Tim penindakan KPK mengamankan 11 orang beserta barang bukti transaksi dugaan suap berupa uang tunai sejumlah Rp999,7 juta.
Ia memastikan KPK telah melakukan penyelidikan untuk menemukan peristiwa pidana dengan bukti permulaan yang cukup. Pihaknya lantas menaikkan status perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan para pihak sebagai tersangka.
Baca Juga:Disebut Teliti LGBT, Mahasiswa UMY Diduga Korban MutilasiDewan Pers: Perpres Hak Penerbit Bangun Ekosistem Sehat
“Seluruh rangkaian kegiatan oleh KPK dalam kegiatan operasi tangkap tangan, penyelidikan, penyidikan, hingga penetapan para pelaku sebagai tersangka telah sesuai prosedur hukum dan mekanisme yang berlaku,” kata Firli dalam keterangannya, Sabtu (27/7).
Firli memahami ada pihak berstatus TNI aktif yang terjerat dugaan kasus ini dan memiliki mekanisme tersendiri di peradilan militer. Karena itu, ia memastikan proses gelar perkara pada kegiatan OTT ini telah melibatkan pihak Pusat Polisi Militer TNI sejak awal.
“Melibatkan POM TNI mengikuti gelar perkara sampai dengan penetapan status perkara dan status hukum para pihak terkait,” katanya.
Pensiunan jenderal Polri ini memastikan KPK melanjutkan proses penanganan perkara yang melibatkan para pihak dari swasta atau non-TNI. Kemudian, KPK juga menyerahkan penanganan perkara yang melibatkan oknum TNI tersebut kepada TNI.
“Sehingga seluruh proses hukum yang dilakukan oleh KPK dalam kegiatan tangkap tangan ini telah sesuai dasar hukum dan mekanisme yang berlaku,” ujarnya.
Sebelumnya KPK telah menetapkan lima tersangka terkait kasus dugaan korupsi suap pada pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan Tahun Anggaran 2023 di Basarnas. Dua di antaranya adalah Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi dan Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.
Namun, pihak Puspom TNI menganggap penetapan Hendri dan anak buahnya sebagai tersangka merupakan pelanggaran prosedur.
Baca Juga:Kesaksian Mantan Pejabat Intelijen Pentagon, Pemerintah Punya Kapal Bukan Buatan ManusiaDimana Keberadaan Kabasarnas Saat Ini? Begini Tanggapan Danpuspom TNI
Setelah adanya keberatan dari Puspom TNI itu, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak langsung menyampaikan permohonan maaf kepada Puspom TNI atas polemik penanganan kasus ini.