Penangkapan terhadap diduga pelaku narkoba di Purwakarta, Jawa Barat, yang dilakukan oleh anggota Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya berujung kematian. Terduga pelaku narkoba tewas setelah diduga dianiaya oleh sembilan oknum polisi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh oknum Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya ini. Saat ini, tujuh oknum tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
“Adanya pelanggaran oknum anggota yang diduga melakukan tindakan melanggar kode etik profesi, dan dugaan perbuatan melawan hukum terhadap seseorang yang diduga pada saat itu merupakan jaringan daripada narkotika di wilayah Jakarta,” ujar Kombes Trunoyudo kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (28/7).
Baca Juga:Dirdik KPK Brigjen Asep Mundur Usai Kabasarnas Tersangka, Mantan Penyidik HeranKembali Beredar Budayawan Cak Nun Dikabarkan Meninggal Dunia, RSUP Dr Sardjito: Tidak Benar
Trunoyudo menyampaikan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto berkomitmen menindak tegas oknum yang melakukan pelanggaran. Pihak Kepolisian Daerah Metro Jaya berjanji mengungkap terang benderang kematian diduga pelaku narkoba yang berinisial DK (38) ini.
“Komitmen pimpinan Polda Metro Jaya, Bapak Kapolda Metro untuk mengungkap kasus ini, tentunya mengungkap secara prosedural dan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga ini menjadi bagian daripada transparansi maupun membuat terangnya suatu peristiwa,” jelas Trunoyudo.
7 Polisi Jadi Tersangka dan DitahanTrunoyudo memastikan Propam Polda Metro Jaya telah turun tangan menyelidiki pelanggaran kode etik para oknum yang terlibat. Delapan dari sembilan orang oknum yang diduga terlibat dalam kematian DK ini diperiksa secara simultan.
“Tentu ini secara simultan ya masih dalam proses, saat ini bidang Propam telah memeriksa delapan oknum anggota dari sembilan. Satu masih proses pendalaman untuk pencarian keberadaannya,” kata Trunoyudo.
Pada kesempatan yang sama, Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menyampaikan pemeriksaan terhadap oknum yang melanggar pidana.
“Saat ini Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah memeriksa delapan orang, namun yang masuk pidana adalah tujuh orang. Sudah ditetapkan tersangka dan sudah ditahan,” kata Hengki.
Satu polisi dikembalikan ke Propam. Dia diduga melakukan pelanggaran kode etik.
“Satu dikembalikan lagi untuk diperiksa secara etik di Propam,” katanya.