“Hal ini merupakan peristiwa lanjutan dari urutan kejadian-kejadian sebelumnya yang bertalian dengan penciptaan konflik terbuka dalam tubuh PDI di dalam mana pemerintah/aparatur telah melibatkan diri secara berlebihan dan berpihak serta di luar proporsi fungsinya sebagai pembina politik dan aparat keamanan,” bunyi temuan Komnas HAM lagi.
Komnas HAM menilai, dalam peristiwa tersebut telah terjadi enam wujud pelanggaran HAM oleh berbagai pihak. Pertama, pelanggaran asas kebebasan berkumpul dan berserikat (freedom of assembly and association).
Lalu, pelanggaran asas kebebasan dari rasa takut (freedom from fear), pelanggaran asas kebebasan dari perlakuan keji dan tidak manusiawi (freedom from cruel and in human treatment) dan pelanggaran perlindungan terhadap jiwa manusia (right to security of person). Juga pelanggaran asas perlindungan atas harta benda (right to property).
Baca Juga:Kode Keras Ganjar Pranowo Lengser di Balik Rekayasa Penjegalan Maju Di Pilpres 2024?Publisher Rights dan Good Journalism Berhadapan dengan Google
Di balik pelanggaran itu, menurut Komnas HAM, terdapat tanggung jawab politik. Kedua belah pihak yang bertikai disebut harus dimintai pertanggungjawaban hukum sepadan atas tindakan mereka. (*)