Ketiga tersangka swasta tersebut dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
KPK: Kabasarnas Dkk Diduga Terima Suap Rp 88,3 M


Ketiga tersangka swasta tersebut dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.