Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang mencabut gugatannya sebesar Rp5 triliun ke Menkopolhukam, Mahfud MD di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Alasan Panji Gumilang mencabut gugatannya karena Mahfud MD orang baik dan sama-sama sebagai alumni Himpunan Mahasiswa Islam (HMI).
“Menurut keterangan dari klien kami itu, Pak Mahfud MD ini orang baik. Kemudian ke sini-sini nih punya statementnya sudah bagus kepada Pondok Pesantren Al-Zaytun. Kemudian, beliau juga ternyata satu almamater di HMI ya,” kata kuasa hukum Panji Gumilang, Hendra Effendi, Sabtu (22/7/2023).
Baca Juga:UGM Terjunkan 26 Mahasiswa KKN Periode 2 Tahun 2023 di Kabupaten KuninganAnak DN Aidit Jadi Pembicara di Acara Tahun Baru Islam 1556 H di Ponpes Al Zaytun
Hendra tidak mengetahui secara pasti kapan gugatan itu dicabut. Terkait apakah Panji Gumilang sebelumnya ada pembicaraan dengan Mahfud sebelum gugatan itu dicabut, pengacara ini juga tak mengetahuinya.
“Yang jelas ketika kami diminta untuk mengurungkan gugatan itu, ya tentunya kembali lagi kepada kuasa, pemberi kuasa mengurungkan untuk tidak melakukan gugatan itu, ya kami lakukan, kurang lebih seperti itu,” jelasnya.
Sebelumnya, Mahfud MD mengaku tidak akan terkecoh dengan gugatan yang dilayangkan oleh Panji Gumilang terhadap dirinya ke PN Jakpus.
“Biar saja, kami layani secara biasa. Itu urusan kecil, tetapi kami tak akan terkecoh untuk mengalihkan perhatian,” ujar Mahfud saat dikonfirmasi pada Jumat (21/7) malam.
Mahfud menilai gugatan tersebut untuk mengalihkan perhatian dari dugaan tindak pidana yang mungkin menjerat Panji Gumilang. Kendati demikian, aparat penegak hukum akan terus memproses dugaan tindak pidana yang dilakukan pemimpin ponpes Al-Zaytun itu.
“Kami akan tetap memproses dugaan tindak pidana atas Panji Gumilang dalam tindak pidana pencucian uang atas aset dan rekening yang kini sudah dibekukan,” katanya. (*)