Pemimpin Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang, menggugat Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD senilai Rp 5 triliun. Gugatan perdata tersebut didaftarkan kubu Panji Gumilang ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Gugatan perdata dengan klasifikasi perbuatan melawan hukum ini teregistrasi dengan nomor 445/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst. Sidang perdana gugatan Panji Gumilang melawan Mahfud MD bakal digelar akhir Juli mendatang.
“Akan disidang tanggal 31 Juli 2023,” kata Humas PN Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo, Jumat (21/7/2023).
Baca Juga:Viral Diduga Main Judi Slot Saat Rapat, Anggota DPRD DKI: Itu Candy Crush, Aku Lupa TutupPatok Kriteria Calon Cawapres, Ganjar Pranowo Dinilai Bukan Petugas Partai Lagi
Zulkifli menyebut gugatan itu didaftarkan pada Senin (17/7/2023) lalu. Dalam salinan berkas yang diterima, Panji Gumilang menggugat Mahfud MD membayar Rp 5 triliun.
Dalam gugatannya, Panji Gumilang meminta majelis hakim PN Jakpus menyatakan Mahfud MD melalui pernyataannya telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum.
Diduga, pernyataan Mahfud yang dipersoalkan dalam gugatan itu, yakni mengenai status Panji Gumilang yang bakal jadi tersangka. Pernyataan itu disampaikan Mahfud seusai menemui Wapres Ma’ruf Amin, Selasa (4/7/2023).
Saat itu, Mahfud meminta masalah Ponpes Al Zaytun tidak perlu dibesar-besarkan. Hal ini lantaran pemimpin Al Zaytun, Panji Gumilang sudah ditangani oleh penegak hukum.
“Sekarang sudah mulai masuk ke penyidikan, sudah gelar perkara, sudah diumumkan penyidikan. Tinggal beberapa waktu ke depan penersangkaan. Sesudah penersangkaan kan pendakwaan di pengadilan kalau sudah pendakwaan, penuntutan, sudah penuntutan ya vonis, pengambilan keputusan. Itu yang Al Zaytun pidana terhadap orangnya,” jelas Mahfud. (*)