Tersangka Aipda M, polisi yang terlibat kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) jual ginjal Bekasi ke Kamboja, merupakan anggota Polres Metro Bekasi Kota. Sedangkan pegawai imigrasi berinisial AH yang juga ikut terlibat merupakan pegawai imigrasi wilayah Bali.
“Ada anggota Polres Bekasi Kota,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi di Markas Polda Metro Jaya, Jumat (21/7/2023).
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menambahkan, Aipda M sedang diperiksa Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya. Selain sanksi pidana, Aipda M pun disanksi kode etik Polri.
Baca Juga:Bahlil Pertanyakan Nasionalisme WNI yang Pindah Kewarganegaraan ke SingapuraBappebti Resmi Luncurkan Bursa Kripto
“Tentu langkah-langkah pidana disertai dengan serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Propam nantinya,” kata Trunoyudo.Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menambahkan, Aipda M sedang diperiksa Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya. Selain sanksi pidana, Aipda M pun disanksi kode etik Polri.
Namun, mengenai sanski etik apa yang bakal diterima belum diungkap. Menurutnya, hal tersebut harus menunggu hasil pemeriksaan Propam dan sidang kode etik terkait sanski yang bakal dikenakan.
“Itu melalui mekanisme, saya tidak bisa mendahului. Karena itu ada mekanisme proses sidang, tentu melalui mekanisme proses sidang dulu,” katanya.
Namun, mengenai sanski etik apa yang bakal diterima belum diungkap. Menurutnya, hal tersebut harus menunggu hasil pemeriksaan Propam dan sidang kode etik terkait sanski yang bakal dikenakan.
Sebelumnya, penyidik telah menangkap 12 orang dalam kasus TPPO penjualan organ ginjal tersebut. Dua dari 12 tersangka di antaranya merupakan oknum kepolisian berinisiap Aipda M dan pegawai Imigrasi berinisial AH.
“Non sindikat ada dua tersangka, satu oknum Polri dan oknum Imigrasi,” ucap Hengki.
Sebelumnya, penyidik telah menangkap 12 orang dalam kasus TPPO penjualan organ ginjal tersebut. Dua dari 12 tersangka di antaranya merupakan oknum kepolisian berinisiap Aipda M dan pegawai Imigrasi berinisial AH.
Baca Juga:Panji Gumilang Gugat Mahfud MD Senilai Rp 5 TriliunViral Diduga Main Judi Slot Saat Rapat, Anggota DPRD DKI: Itu Candy Crush, Aku Lupa Tutup
Hengki menyebut, Aipda M yang diduga berusaha merintangi penyidikan dari Tim Gabungan Polri. Dia diduga menyuruh sindikat untuk menghilangkan barang bukti. Seperti menyuruh tersangka membuang handphone dan berpindah-pindah tempat untuk mengelebaui petugas.