Sidang lanjutan perkara penganiayaan sadis terhadap David Ozora kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/7/2023).
Sidang dengan terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas, menghadirkan Dokter Yeremia Tatang sebagai saksi.
Dalam kesaksiaannya, Dokter Tatang menyebut korban David mengalami luka permanen di saraf otak akibat dianiaya Mario dan Shane.
Baca Juga:Aliran Dana Pengamanan Demo PLTU 2 Cirebon yang Dibongkar SunjayaSaksi Ahli Soal Parahnya Kondisi David Ozora Usai Alami Penganiayaan Berat oleh Mario Dandy
“Setelah di MRI (Magnetic Resonance Imaging) beberapa minggu, ada bercak putih, tepatnya di jembatan otak (corpus callosum) yang menghubungkan otak kiri dan kanan yang bersifat permanen,” katanya dalam persidangan di PN Jaksel, Kamis.
“Respon setiap orang dalam pemulihan kesehatan memang berbeda-beda. Saya belum bisa memastikan tingkat maksimal kesembuhan David,” sambungnya menerangkan.
Dari hasil pemeriksaan terakhir, kata Tatang, fisik David memang sudah bisa berjalan. Hanya saja baru beberapa langkah akan oleng ke kiri. Selain itu, dari aspek emosi dan bahasa juga belum pulih.
Dokter Yeremia Tatang yang menangani David Ozora selama dirawat di RS Mayapada, Jakarta Selatan.
Tatang menganalogikan kesembuhan David dengan seseorang yang menderita stroke. Dia menyebutkan bekas luka di otak David akan mengakibatkan fungsi motoriknya tak bisa kembali normal 100 persen seperti sebelumnya.
Mario (20) dan Shane (19) adalah dua terdakwa penganiayaan terhadap David Ozora pada Senin (20/2), termasuk melibatkan anak AG (15) sebagai anak yang berkonflik dengan hukum (ABH).
Mario menyuruh David melakukan “push up” sebanyak 50 kali. Kemudian David disuruh sikap tobat namun tak sanggup melakukannya hingga berujung penganiayaan.
Baca Juga:Ayah David Ozora Ungkap Kejanggalan di Polsek Pesanggrahan Usai Mario Dandy, Shane Lukas Lakukan PenganiayaanRizal Ramli: Metamorfosa, dari Presiden asal Rakyat Biasa Menjadi Sang Raja yang Lebih Hebat dari Sultan Jokja atau Solo
Atas perbuatannya, Mario didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat.
Sementara, Shane didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat subsider kedua Pasal 76 C Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Sementara AG sudah divonis 3,5 tahun penjara dengan penanganan hukum anak. (*)