PROSES pembahasan rencana Peraturan Presiden terkait publisher rights dan good journalism yang masih dalam tahap harmonisasi di tingkat Kementerian dan Lembaga pemerintah dipastikan terus dikawal Dewan Pers.
Dewan Pers ingin memastikan bahwa isi rencana Perpres itu sejalan dengan semangat kemerdekaan pers yang terkandung di dalam UU 40/1999 tentang Pers. Sekaligus memberikan keadilan kepada pihak publisher yang memproduksi karya pers saat berhadapan dengan platform digital global seperti Google, Facebook, Twitter, YouTube, dan Instagram.
Demikian antara lain ditegaskan Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, dalam pertemuan dengan pimpinan konstituen Dewan Pers di Gedung Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat pagi (14/7).
Baca Juga:Kontroversi Pernikahan Kaesang-Erina, Pemerintah Abai Adanya Prokes Pertanda Tidak Ada Covid-19 di IndonesiaPoin-poin Penting Kepemimpinan yang Diciptakan Ada di Anies Baswedan
Pertemuan dihadiri 8 dari 11 konstituen Dewan Pers. Adapun konstituen Dewan Pers yang hadir adalah Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSIP), Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), Serikat Perusahaan Pers (SPS), Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), dan Pewarta Foto Indonesia (PFI).
Dalam pertemuan itu, Ninik Rahayu didampingi 4 anggota Dewan Pers lainnya. Yakni Asmono Wikan, Arif Zulkifli, dan Atmaji Sapto Anggoro yang hadir di ruang pertemuan, serta Asep Setiawan yang hadir secara virtual.
Menurut Ninik, draf rencana Perpres tersebut sudah difinalisasi bulan lalu di Kementerian Polhukam. Pekan ini, draf itu kembali dibicarakan dalam tahap harmonisasi yang hanya melibatkan Lembaga dan Kementerian.
Awalnya, Dewan Pers tidak dilibatkan dalam proses harmonisasi karena bukan merupakan lembaga pemerintah. Namun akhirnya Dewan Pers kembali dilibatkan karena di dalam draf tersebut bagaimanapun juga terkandung hal-hal yang terkait dengan kebebasan pers dan jurnalisme berkualitas.
Dalam kesempatan itu, Ninik juga menyampaikan kekhawatiran Dewan Pers atas sejumlah isu setelah draf Perpres difinalisasi Kementerian Polhukam dan kini kembali dibahas dalam proses harmonisasi di Kementerian Lembaga.
Isu pertama terkait potensi hilangnya semangat kebebasan pers di dalam draf tersebut karena UU 40/1999 tidak masuk dalam bagian konsiderasi rencana Perpres. Isu kedua, terkait aspek kelembagaan bila komite yang melaksanakan substansi Perpres itu diletakkan di bawah Presiden.