“Saya kira tidak benar. Sepengetahuan saya berdasarkan hasil visum et repertum dalam berkas perkara, dari tujuh luka tembak masuk pada korban tidak ada satupun luka tembak masuk dari punggung belakang,” kata Rasamala kepada wartawan, Minggu (11/12).
Rasamala mengungkap maksud kliennya dalam persidangan itu adalah menembak ke dinding. Rasamala menyebut dari percakapan jaksa dengan Sambo itu terdengar seolah menembak, padahal mengambil dari pinggang dan menembakkan ke dinding.
“Maksudnya itu pinggang Yosua, sementara Pak Ferdy Sambo sedang menyampaikan menembak ke dinding. Jadi terdengar seolah menembak punggung, padahal yang dimaksud mengambil dari pinggang dan menembakkan ke dinding,” ujar Rasamala.
Baca Juga:Anies Baswedan Tawarkan Rekam Jejak, Visi Misi Masih Berbentuk ImajinasiUU KUHP Tak Pengaruhi Kegiatan WNA untuk Wisata, Bisnis dan Investasi di Indonesia
“Itu sudah jelas dalam keterangan FS di berita acara pemeriksaan maupun di persidangan. Mereka berdua adalah saksi mata langsung yang ada pada saat terjadi penembakan,” imbuhnya. (*)