“Seperti misalnya ada special rapporteur (pelapor khusus) yang mendapat mandat dari organ utama?” ucap Hikmahanto.
Ketiga, pernyataan yang disampaikan oleh perwakilan PBB di Indonesia jelas bertentangan dengan Pasal 2 ayat 7 Piagam PBB. Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa:
“Nothing contained in the present Charter shall authorize the United Nations to intervene in matters which are essentially within the domestic jurisdiction of any state…” (Tidak ada hal yang terkandung dalam Piagam ini yang memberikan kewenangan Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk campur tangan dalam masalah yang pada dasarnya dalam yurisdiksi domestik setiap negara…).
Baca Juga:Komisi X DPR Dapat Informasi Jerman Bakal Tarik Akademisinya di Indonesia Buntut KUHP DisahkanSesalkan Komentar Duta Besar Amerika Serikat Tentang KUHP Baru, Legislator: Dubes AS Tidak Layak Campuri Urusan Domestik Indonesia Terutama Lahirnya Produk Politik
“Pernyataan perwakilan PBB terkait KUHP baru seolah memberi kewenangan PBB untuk campur tangan dalam masalah yang pada dasarnya masuk dalam yurisdiksi domestik negara Indonesia,” tegas Hikmahanto. (*)