Perwakilan PBB di Indonesia seharusnya memberi ruang yang luas agar publik dan sistem ketatanegaraan di Indonesia yang beropini bila KUHP baru tidak selaras dengan HAM.
“Atas pernyataan Perwakilan PBB ini, Kemlu sepatutnya memanggil Kepala Perwakilan PBB di Indonesia dan bila perlu melakukan persona non grata (pengusiran) pejabat tersebut dari Indonesia. Jangan sampai individu yang menduduki jabatan di Perwakilan PBB Indonesia yang sebenarnya petualang politik mencederai ketentuan-ketentuan yang ada dalam Piagam PBB,” pungkas Hikmahanto.
Untuk diketahui, di website indonesia.un.org, muncul pernyataan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang menyoroti KUHP terbaru yang telah disahkan DPR. Namun tidak disebutkan siapa yang membuat pernyataan itu.
Baca Juga:Legislator Setuju Usulan Prof UI yang Minta Kemlu Usir Perwakilan PBB di Indonesia Ikut Komentar KUHP BaruKomisi X DPR Dapat Informasi Jerman Bakal Tarik Akademisinya di Indonesia Buntut KUHP Disahkan
“Perserikatan Bangsa-Bangsa di Indonesia (PBB), seraya menyambut baik modernisasi dan pemutakhiran kerangka hukum Indonesia, mencatat dengan keprihatinan adopsi ketentuan tertentu dalam KUHP yang direvisi yang tampaknya tidak sesuai dengan kebebasan dasar dan hak asasi manusia, termasuk hak atas kesetaraan,” kata lembaga tersebut dalam siaran pers yang dilansir di situs resmi PBB Indonesia, Kamis (8/12). (*)