ANGGOTA DPR menyesalkan Duta Besar Amerika Serikat untuk Indonesia, Sung Yong Kim yang turut mengomentari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU KUHP) yang baru saja disahkan Indonesia, khususnya pasal mengenai ancaman pidana perzinaan.
“Indonesian sangat pro terhadap investasi dan pariwisata, tapi yang tidak merusak dan mengganggu akhlak dan moral bangsa Indonesia. Karena itu, Dubes AS tidak selayaknya mencampuri dan mengkomentari urusan domestik Indonesia terutama lahirnya produk politik berupa UU KUHP,” kata anggota DPR Fraksi Partai Golkar Nusron Wahid, Rabu (7/12/2022).
Sebagai sebuah bangsa yang berasakan Ketuhanan Yang Maha Esa, Indonesia tentunya harus melindungi masyarakat tentang dimensi moralitas dan komitmen menjalankan ajaran agama.
Baca Juga:Legislator Tepis Anggapan Pasal-Pasal Baru KUHP BermasalahBerikut Nama-nama Korban Bom Bunuh Diri di Polsek Astana Anyar
“Kita tidak bisa menyamakan dan menseragamkan cara berpikir yang terjadi di Amerika dengan di Indonesia. UU kita itu selain bersumber pada nilai nilai kemanusiaan, adat dan juga substansi nilai nilai agama secara universal. Karena itu bukan berarti kita menjadi ekslusif akibat UU ini,” ujar anggota Komisi VI DPR ini.
Menurut Nusron, menarik investasi dan pariwisata memang dibutuhkan oleh bangsa Indonesia. Tap bukan berarti harus mengaburkan prinsip-prinsip masa depan moralitas anak bangsa.
Seperti diketahui, Dubes AS untuk Indonesia, Sung Yong Kim, mengkritik keras salah satu pasal di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia yang melarang kumpul kebo. Menurut Kim, aturan yang terjadi di ranah rumah tangga antara orang dewasa itu bisa saja berdampak negatif pada iklim investasi di Indonesia.
“Kami tetap khawatir bahwa pasal-pasal moralitas yang mencoba mengatur apa yang terjadi dalam rumah antara orang dewasa yang suka sama suka dapat berdampak negatif terhadap iklim investasi di Indonesia,” kata Kim dalam forum US-Indonesia Investment Summit, Selasa (6/12). (*)