PENGACARA Hotman Paris mengkritik Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan. Menurutnya, KUHP baru banyak yang tidak mengandung logika hukum dan tidak sesuai dengan zaman modern.
“Saya tahu bahwa sebagian besar anggota DPR yang mensahkan RUU tersebut bukanlah ahli hukum pidana. Padahal KUH Pidana itu sendiri penuh dengan analisa, penuh dengan muatan filsafat hukum yang sangat dalam, seperti KUH Pidana yang ada dalam buatan zaman dulu, berasal dari KUH Pidana Belanda, maupun juga diilhami oleh dari Prancis zaman Napoleon yang dibuat para ahli hukum, bukan oleh para ahli politisi seperti anda-anda,” ujar Hotman Paris dalam video di Instagram seperti dilihat, Kamis (7/12/2022).
Menurut Hotman Paris, pengesahan KUHP baru tersebut menimbulkan banyak keguncangan. Selain itu, dia menyebut pengesahan KUHP akan membuat rakyat menjadi korban.
Baca Juga:Berikut Nama-nama Korban Bom Bunuh Diri di Polsek Astana AnyarPolri Pastikan Ledakan di Polsek Astana Anyar: Bom Bunuh Diri
“Para anggota DPR lihat tuh, goncang di mana-mana para turis segan datang ke Indonesia, dan akhirnya rakyatlah secara ekonomi yang menanggung akibat perbuatan saudara-saudara DPR yang main yes yes yes mensahkan, Anda sendiri mungkin tidak pernah membaca KUH Pidana secara mendalam, hanya sekilas,” ujarnya.
“Berani Anda mengubah KUH Pidana yang begitu dalam artinya, dengan pasal-pasal yang sebagian sangat tidak mengandung logika hukum. Kasihan rakyat, kasihan rakyat, batalkan itu,” imbuhnya.
Sementara itu, anggota Komisi III DPR Habiburokhman menepis anggapan pasal-pasal baru di KUHP bermasalah seperti yang disampaikan Hotman Paris. Menurutnya, tidak ada masalah dari pengesahan KUHP.
“Kalau dikatakan sebagian besar pasal dalam KUHP baru bermasalah, tentu tidak benar. Justru sebagian besar sangat baik. Ada beberapa pasal yang dipersoalkan, mungkin yang dipersoalkan oleh Pak Hotman Paris itu pasal 411, 412 tentang zinah dan kumpul kebo atau hidup bersama,” ujar Habiburokhman dalam rekaman video.
Habiburokhman mengatakan pasal terkait kumpul kebo memang baru diatur dalam KUHP yang baru. Namun, menurutnya, pengaturan tersebut merupakan serapan dari aspirasi organisasi keagamaan yang disampaikan kepada DPR RI.
“Jadi kalau bicara masalah religiositas, keagamaan, sampai kiamat pun, sampai kapanpun tidak akan pernah ketinggalan zaman. Walaupun di zaman modern, akan tetap relevan bagi kita sebagai bangsa yang religius,” katanya.