BHARADA Richard Eliezer alias Bharada E mengungkap fakta baru dalam kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Richard menyebut Bripka Ricky Rizal sempat mau menabrakkan mobil saat perjalanan dari Magelang ke Jakarta agar Yosua menjadi korban kecelakaan.Hal tersebut diungkapkan Richard saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J di PN Jaksel, Rabu (30/11/2022). Duduk sebagai terdakwa Kuat Ma’ruf dan Bripka Ricky Rizal.
Richard mulanya bercerita antara dia, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf sering dikumpulkan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi usai penembakan Brigadir J terjadi. Tujuannya menyamakan persepsi terkait skenario yang ada.
“Jadi pascakejadian itu kami sering dipanggil bapak-ibu di lantai dua ngobrol semangat, tetap terangkan sesuai dengan itu (skenario),” kata Richard saat bersaksi.
Baca Juga:Detik-detik Sebelum Peristiwa Penembakan Brigadir J, Kuat Ma’ruf Pegang Leher YosuaKabareskrim Heran Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan Lepas Ismail Bolong: Kenapa kok Dilepas kalau Waktu Itu Benar
Di saat momen itulah, Bripka Ricky sempat bercerita kepada Richard terkait niatnya saat perjalanan pulang dari Magelang ke Jakarta. Kepada Richard, Ricky mengaku sempat mau menabrakkan mobil yang dikemudikan dia dan Yosua.
“Sempat di lantai itu, Ricky sempat ngobrol ke saya, blak-blakan, ‘Chad sebenarnya saya rencana mau nabrakin mobil sampai Magelang ke Jakarta. Mau nabrakin mobil karena almarhum di sebelah kiri, almarhum itu kan tidur, nabrakin mobil di sebelah kiri’, Ricky cerita,” kata dia.
“Diarahkan ke Yosua?” timpal hakim.
“Siap betul,” kata Richard.
Kendati demikian, Richard tidak mengetahui secara pasti tujuan rencana Ricky tersebut. Dia hanya berpikir ada yang tidak beres sejak di Magelang. Richard menegaskan pernyataan tersebut bisa dipertanggungjawabkan.
“Nggak tanya apa alasannya?” tanya hakim.
“Saya berpikir dalam pikiran saya ini (masalah) sudah ada di Magelang,” jawabnya.
“Ini bisa ditanggungjawabkan?” tanya hakim.
“Siap, saya sudah disumpah,” tegas Richard.
Eliezer diketahui didakwa bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Bripka Ricky Rizal melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat. Eliezer disebut dengan sadar dan tanpa ragu menembak Yosua.
Dalam perkara ini, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (*)