“Tahu semua,” jawabnya.
“Karena beberapa keterangan saksi kemarin membantah kalau saudara FS itu pisah rumah dengan PC?” kata hakim
“Siap yang mulia,” kata Bharada E.
Bripka RR dan Kuat Ma’ruf didakwa jaksa telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Tindak pidana itu dilakukan bersama-sama dengan eks Kadiv Propam Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Bharada E.
Adapun perbuatan tersebut dilakukan keduanya bersama terdakwa lain di rumah dinas Ferdy Sambo yang terletak di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
Baca Juga:Bharada E Sempat Melihat ART Ferdy Sambo-Putri Candrawathi: Susi Menangis di Magelang Unggah Foto Bertuliskan ‘Cukup Tahu Aja’Putri Candrawathi Sempat Minta Bharada E dan Bripka RR Bersihkan Barang Milik Yosua, Pakai Disinfektan Hilangkan Sidik Jari Ferdy Sambo
Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (*)