VIRAL video pencopotan label sebuah gereja di tenda bantuan yang diberikan untuk korban gempa di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, oleh sejumlah orang. Polisi menyebut aksi itu bukan intoleran. Begini duduk perkaranya.
Dalam video yang beredar di media sosial, sejumlah orang tampak membongkar tulisan ‘Tim Aksi Kasih Gereja Reformed Injili Indonesia’. Setelah itu, mereka mencabuti label di tenda pengungsian tersebut.
Belum diketahui pasti apa maksud dari pemasangan tulisan itu. Namun, berkaitan dengan hal itu, diketahui, dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, disebutkan bahwa prinsip penanggulangan bencana dilarang menyebarkan agama atau keyakinan tertentu.
Baca Juga:Longsor Sapu Bersih Pemukiman di Pulau Ischia ItaliaAksi Warga China Protes Kebijakan Pembatasan Covid-19 Meluas ke Sejumlah Kota
Hal itu termaktub dalam Pasal 3 ayat 2 huruf i UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana yang bunyinya sebagai berikut:
Prinsip-prinsip dalam penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, yaitu nonproletisi.
Dalam penjelasannya disebutkan sebagai berikut:
Yang dimaksud dengan ‘nonproletisi’ adalah bahwa dilarang menyebarkan agama atau keyakinan pada saat keadaan darurat bencana, terutama melalui pemberian bantuan dan pelayanan darurat bencana.
Bupati Cianjur Herman Suherman mengatakan aksi pencopotan tersebut seharusnya tidak perlu dilakukan. Dia menilai ada kemungkinan pihak yang memberi bantuan tidak memiliki maksud tertentu selain kemanusiaan.
Herman berharap, dalam gerakan kemanusiaan terkait kebencanaan di Cianjur, para donatur tidak menonjolkan label tertentu dari kelompoknya.
“Pencopotan itu salah, tapi menonjolkan label juga tidak benar. Kita sama-sama saling mengerti, membantu secara tulus tanpa label di bantuannya. Saya harap ini tidak terulang, dan kita fokus pada penanganan kebencanaan hingga pemulihan nantinya,” katanya.
Penjelasan Polisi
Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan mengatakan aksi pencopotan label pada tersebut dilakukan salah satu organisasi masyarakat (ormas) di Kabupaten Cianjur. Namun Doni menegaskan jika para pengungsi dan ormas tersebut tidak menolak bantuan tenda, melainkan sebatas mencabut label pada tenda.
“Itu dilakukan salah satu ormas. Informasinya di empat titik, di antaranya di posko pengungsian di Mangunkerta, Sarampad, dan dua titik lainnya,” ujar Doni, Sabtu (26/11/2022).
Baca Juga:Kebakaran Besar Terjadi di Dekat Lokasi Pertandingan Argentina vs Meksiko Piala Dunia 2022 QatarKlarifikasi BNI Terkait Saldo Rekening Brigadir J Senilai Rp100 Triliun
Doni menegaskan aksi pencopotan label itu bukan aksi intoleransi. Dia mengatakan tenda bantuan yang diberikan juga tidak ditolak.