PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk memberikan klarifikasi terkait saldo rekening Brigadir Joshua senilai Rp 100 triliun. Hal ini merespon informasi aktivitis Irma Hutabarat melalui video Youtube miliknya.
Sekretaris Perusahaan BNI Okki Rushartomo mengatakan penyebutan nilai saldo rekening Rp 100 triliun yang termuat dalam format berita tersebut merupakan nilai pemblokiran atau penghentian sementara transaksi dengan nominal angka maksimum.
“Kami luruskan dan tegaskan di sini bahwa nilai nominal dalam dokumen berita acara tersebut bukanlah nominal transaksi ataupun saldo rekening nasabah, sebagaimana dibahas dalam kanal youtube tersebut,” ujarnya dalam keterangan resmi, Sabtu (26/11/2022).
Baca Juga:Aksi Penembakan Massal di 2 Sekolah BrasilSuara Dentuman Terdengar dari Arah Selatan Jakarta Terdengar hingga Jakarta Timur, Polisi: Sedang Dicek
Adapun informasi soal isi saldo rekening Brigadi Joshua senilai Rp 100 triliun ramai dibahas oleh aktivis Irma Hutabarat melalui kanal Youtubenya. Dilansir dari kanal Youtubenya, Irma mengungkapkan informasi terkait keberadaan surat yang diterima keluarga Brigadir Yosua dari BNI Cabang Cibinong, Bogor, Jawa Barat.
Surat ini berupa berita acara penghentian sementara transaksi pada 18 Agustus 2022. Surat ditandatangani oleh Anita Amalia Dwi Agustine, Asisten PNC BNI sekaligus saksi dari BNI dalam kasus Brigadir Joshua.
Di dalam surat itu tertera nilai nominal sebesar Rp 99,99 triliun dengan jenis transaksi debet. Angka Rp99,99 triliun inilah yang diduga sebagai saldo ataupun transaksi dari rekening Brigadir Joshua.
Selain itu, dalam surat juga tercantum penghentian sementara transaksi rekening tersebut dilakukan berdasarkan surat permintaan PPATK Nomor SR/9051/AT.05.01/VIII/2022. Rekening dihentikan atau dibekukan dalam kurun waktu lima Hari.
Okki menyebut beberapa dokumen yang disampaikan pada kanal youtube tersebut berupa berita acara penghentian sementara transaksi dan surat pemberitahuan kepada nasabah. Adapun dokumen tersebut merupakan dokumen berita acara penghentian sementara transaksi bank yang harus dibuat sesuai dengan yang disyaratkan maupun dalam format berdasarkan Peraturan PPATK No 18 Tahun 2017. (*)