Iman mengatakan pihaknya belum bisa menetapkan Urip sebagai tersangka dan pasal yang menjeratnya di kasus tersebut. Dia menyebut hal tersebut bisa ditentukan setelah proses pemeriksaan rampung dilakukan.
“Proses penyidikan itu seperti pasal. Kita kumpulkan alat buktinya, fakta hukumnya seperti apa. Nanti baru terkonstruksikan di dalam delik. Itu pun penegakan hukum itu ada yang disebut kepastian hukum, ada yang disebut kemanfaatan hukum itu sendiri. Kami dalam menegakkan hukum harus mengikuti apa yang terjadi di tengah masyarakat,” jelasnya.
Iman menambahkan beberapa orang sudah diperiksa untuk mendalami kasus yang ada. Mulai sopir ambulans hingga penyedia peti jenazah yang menjadi rangkaian skenario yang dibuat Urip.
Baca Juga:Terungkap Isi Chat Irjen Teddy Minahasa Soal Kasus Narkoba: Sudah Dihapus Tapi ‘Dikunci’ LindaMasalah Berat Perang Rusia-Ukraina Tidak Terpecahkan di KTT G20 Bali
“Kami sudah periksa dari mulai driver ambulans, kernet. Kemudian yang menyediakan peti jenazah, kemudian dari tenaga kesehatan yang memeriksa pertama kali termasuk juga tetangganya yang saat peti jenazah itu datang membantu menurunkannya yang melihat pertama Saudara Urip bahwa yang bersangkutan masih dalam keadaan bernapas, sudah kami lakukan pemeriksaan,” pungkasnya. (*)