PANCASILA harus tetap berdiri sebagai dasar negara, bukan pilar negara, sebagaimana disosialisasikan MPR RI. Sebagai pilar negara, Pancasila mudah diganti dengan ideologi mana pun.
Pemerintah diingatkan untuk menegaskan kembali bahwa Pancasila bukan salah satu dari empat pilar negara yang disosialisasikan MPR, kemudian mendapat penolakan dari Mahkamah Konstitusi. Pancasila tetap sebagai Dasar Negara yang kokoh bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia, berlaku dari Sabang sampai Merauke. Sosialisasi Pancaslia sebagai Dasar Negara sebaiknya dilakukan kepada kelompok-kelompok yang ingin menggantikan Pancasila dengan idelogi lain.
Koordinator Komunitas Pancasila Dasar Negara Bukan Pilar, Kangjeng Raden Aryo Panji Eri Ratmanto mengatakan, dirinya bersama sejumlah anggota Komunitas Pancasila sebagai Dasar Negara Bukan Pilar diterima langsung oleh Rektor UMY Prof Dr Ir Gunawan Budiyanto MP IPM di Kampus UMY, Jumat 11 November 2022.
Baca Juga:Pengungkapan Kasus Sekeluarga Tewas di Kalideres RumitElon Musk Bekukan Layanan Berbayar, Twitter Blue
Pada kesempatan itu, mereka berdialog tentang masalah kebangsaan. Trah Pangeran Samber Nyawa (Mangkunegoro Pertama) ini mendesak pemerintah segera menegaskan dan mengembalikan posisi Pancasila sebagai dasar negara, bukan sebagai pilar negara.
Kata pilar negara ini sangat lemah, rapuh, mudah diganti dengan pilar lain dibandingkan sebagai dasar negara. Keempat pilar yang disosialisasikan MPR RI, yakni Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhineka Tunggal Ika.
Selain memasukkan Pancasila menjadi salah satu pilar bangsa, MPR juga sudah melakukan amandemen terhadap UUD 1945 untuk keempat kali. Lebih lagi, amandemen itu tidak tercatat dalam lembaran negara.
”Jangan sampai suatu saat pembukaan UUD 1945 pun diamandemen. Jika ini terjadi dan mayoritas masyarakat diam, tanpa disadari negara ini sudah digiring ke ideologi tertentu,” katanya.
Sentana Dalem Keraton Surakarta Hadiningrat ini mengatakan, Komunitas Pancasila Dasar Negara Bukan Pilar menghadirkan sebuah buku berjudul ”Pancasila sebagai Dasar Negara, Bukan Pilar”, yang ditulis oleh 26 penulis, dari berbagai kalangan. Buku ini wajib dibaca semua warga bangsa ini untuk membangun pemahaman yang tepat tentang Pancasila.
Perjuangan komunitas ini berdasar juga pada Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 100 Tahun 2014 yang menyatakan Pancasila bukan Pilar, sekaligus membatalkan Pasal 34 Ayat 3(b) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Pemohon uji materi uji materi undang-undang tersebut adalah Masyarakat Pengawal Pancasila Jogya-Solo dan Semarang.