Gugatan itu sehubungan dengan tindakan penertiban yang dimohonkan oleh ketua umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila (MPN PP) tersebut. Meski begitu, penyidik Polda Metro Jaya memiliki pertimbangan lain hingga Hamid Husein menjadi tersangka kasus penyerobotan lahan. (*)