“Keikutsertaan para saksi korban sebagai member Terdakwa pada permainan Binomo telah membuat Terdakwa selaku afiliator mendapat keuntungan baik pada saat para pemain mengalami kemenangan maupun pada saat kekalahan,” katanya.
Keuntungan itu lalu dicairkan Indra Kenz ke rekening pribadinya. Perbuatan Indra Kenz, sebut jaksa, telah memberikan harapan palsu kepada masyarakat untuk bisa kaya raya secara instan.
“Keuntungan yang diperoleh Terdakwa atas keikutsertaan pada pemain tersebut selanjutnya dicairkan terdakwa ke beberapa rekening milik Terdakwa melalui payment gateway dan juga dicairkan, bahwa Terdakwa trading di masyarakat, Terdakwa memberikan harapan palsu akan menjadi kaya secara instan,” kata jaksa.
Baca Juga:Turki Melarang Liputan Media Tentang Pengeboman IstanbulPertemuan Direktur CIA-Dinas Intelijen Asing Rusia, Apa yang Dibahas?
Indra Kenz, kata jaksa, juga membuat para korban seolah-olah sedang mengikuti trading. Padahal, Indra Kenz tahu Binomo tidak memiliki izin dari Bappebti.
“Seolah-olah korban sedang trading, padahal Terdakwa mengetahui Binomo tidak mempunyai izin dari Bappebti sehingga tanpa sadar mempertaruhkan pada permainan ini,” katanya.
Akibat perbuatan Indra Kenz, korban mengalami kerugian Rp 83.365.707.894. (*)