“Terdakwa Indra Kenz dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat aksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian yang dilakukan oleh Terdakwa,” kata jaksa penuntut umum saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Tangerang, Jalan Taman Makam Pahlawan, Tangerang, Jumat (12/8).
Indra Kenz dalam kasus ini mulanya mengadakan permainan di aplikasi Binomo dan mengabarkan permainan tersebut melalui konten video di akun YouTubenya. Merasa tertarik setelah melihat konten tersebut, para korban pun langsung berdatangan mendaftar dan bergabung pada permainan Binomo.
“Dalam rangka mendapatkan lebih banyak keuntungan dengan bertambahnya jumlah member yang bergabung pada permainan Binomo melalui link referral Terdakwa, maka Terdakwa mengabarkan permainan tersebut dengan menggunakan media internet, yaitu dengan menggunakan channel YouTube, akun Instagram dan juga pada setiap deskripsi video edukasi trading yang di-upload di akun channel YouTube,” kata jaksa.
Baca Juga:Turki Melarang Liputan Media Tentang Pengeboman IstanbulPertemuan Direktur CIA-Dinas Intelijen Asing Rusia, Apa yang Dibahas?
Setelah korban mendaftar permainan tersebut, kata jaksa, korban dimasukkan ke grup Telegram milik Indra Kenz dengan nama grup ‘Indra Kesuma Official’. Dalam grup tersebut, Indra Kenz harus terus menjaga antusiasme para korban agar tetap tertarik untuk menambah deposit pada akun deposit dengan cara memberikan tips atau cara trading agar menang.
“Kemudian memberikan aba-aba untuk melaksanakan permainan Binomo secara berbarengan atau yang disebut dengan istilah trading bareng atau traba,” lanjut jaksa.
Saat trading bareng itu, Indra Kenz bertindak sebagai pemandu dalam permainan itu. Setelah melalui beberapa permainan, ternyata para korban yang ikut tidak pernah menang alias selalu kalah.
“Pada saat traba tersebut, Terdakwa akan memandu kapan harus memulai permainan serta komoditas apa yang akan dimainkan. Namun ternyata, para pemain tersebut tetap saja sering mengalami kekalahan,” ungkapnya.
Jaksa menyebut Indra Kenz selaku afiliator Binomo telah menyebarkan informasi berupa video yang membuat korban ikut permainan bermuatan perjudian itu. Jaksa juga menyebut Indra Kenz mendapatkan keuntungan besar saat para pemain kalah ataupun menang.
“Terdakwa selaku afiliator Binomo telah menyebarkan informasi berupa video yang membuat para saksi korban tanpa sadar telah melakukan permainan yang memuat perjudian pada situs Binomo,” kata jaksa.