“Sedangkan beli goreng pisang aja pakai tanda terima, pakai resi. Beli makanannya pake tanda terima pake resi apalagi barang bukti,” kata hakim.
“Saudara beli pakai tanda terima, Saudara belanja ada tanda terima ada resi. Masa barang bukti enggak pake berita acara, main serahkan begitu aja, enggak bener itu. Mestinya harus dilengkapi atau beberapa saat dilengkapi tapi Saudara tidak tahu,” pungkas hakim.
Merujuk dakwaan, Sambo dkk membunuh Brigadir Yosua di Duren Tiga pada 8 Juli 2022. Pembunuhan dipicu amarah Sambo yang mendapat laporan Yosua melecehkan Putri.
Baca Juga:Tidak Gubris Tekanan Internasional, Rusia Pilih Perang Daripada BernegoisasiIntelijen Rusia Ungkap Risiko Vladimir Putin Jadi Obyek Pembunuhan, Batal Hadir di KTT G20
Tidak hanya membunuh, Sambo juga diduga berupaya menutupinya. Ia diduga memerintahkan anak buahnya mengamankan saksi dan bukti, termasuk CCTV di lokasi kejadian. DVR CCTV di sekitar lokasi kejadian kemudian diamankan secara ilegal.
Dalam dakwaan, DVR itu sempat diserahkan ke penyidik Polres Jaksel. Sambo marah karena penyerahan DVR CCTV itu dan memerintahkan untuk diambil kembali. Isi DVR CCTV itu ternyata mematahkan skenario rekayasa Sambo. (*)