DEWAN Pers dan Bareskrim Polri menandatangani perjanjian kerja sama pada Kamis (10/11). Perjanjian ini berisi perihal perlindungan kemerdekaan pers di Indonesia.
Nota perjanjian kerja sama itu ditandatangani langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto dan Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers Arif Zulkifli.
Pada kesempatan itu, Arif menjelaskan, dengan adanya kerja sama ini diharapkan dapat dijadikan pedoman dalam pelindungan kemerdekaan pers. Sehingga, tidak ada lagi wartawan yang dilaporkan selain menggunakan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Baca Juga:Pesawat Raksasa AS Boeing C-17 Globemaster III di Bali Bikin Heboh Warganet, Ini SpesifikasinyaPenyidik Sempat Ditegur Hakim Saat Persidangan Obstruction of Justice Pembunuhan Brigadir J soal CCTV Duren Tiga: Beli Goreng Pisang Aja Pakai Resi!
“Dengan ditandatangani PKS ini diharapkan tidak ada lagi kriminalisasi terhadap wartawan ketika mengalami sengketa dalam pemberitaan,” kata Arif di Bareskrim Polri, Kamis (10/11).
Arif menuturkan, dalam kerja sama itu juga telah disepakati bilamana ada pengaduan yang menyangkut masalah kerja jurnalistik maka mesti dikembalikan ke Dewan Pers. Ditegaskan juga dalam pengaduan tersebut polisi tak boleh menanganinya.
Nantinya, lanjut Arif, Dewan Pers yang akan memeriksa karya jurnalistik yang diadukan itu telah sesuai atau tidak dengan aturan. Jika ditemukan adanya pelanggaran, maka hal itu bakal diselesaikan di Dewan Pers.
“Yaitu minta maaf, memuat hak jawab, bahkan sampai tahap tertentu mungkin men-take down sebuah berita, tapi tidak boleh ada kriminalisasi terhadap pers,” jelasnya.
Meski begitu, Arif menyebut apabila ditemukan dugaan penyalahgunaan profesi wartawan diluar UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik, maka Polri dapat menindaklanjutinya melalui proses hukum.
“Sengketa pemberitaan hanya diselesaikan lewat UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan direkomendasikan oleh Dewan Pers,” tutup dia. (*)