DUA aktor video mesum wanita kebaya merah, ACS dan AH mengaku sengaja membuat video atas pesanan seseorang di Twitter. Mereka menyebut, tidak mematok harga untuk pesanan video ini. Namun, video kebaya merah dihargai sang pemesan Rp 750 ribu.
Kini, keduanya telah ditetapkan tersangka. Keduanya juga dihadirkan saat konferensi pers di Polda Jatim.
Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Farman mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan, keduanya mengakui ide membuat video sesuai pesanan di DM Twitter.
Baca Juga:Pemilu 2024, Kader PAN Cirebon Justru Dukung Ganjar Pranowo Sebagai Capres 2024Hari Jadi Cirebon ke 653, Sanggar Tari Topeng Kecil Kampung Mandalangan Gelar Tari Topeng di Alun-alun Sangkala Buana
Untuk memproduksi video mesum, kedua pelaku hanya bermodalkan smartphone. Lalu, diedit, disimpan, dan disebarkan menggunakan laptop via Telegram.
“Direkam pakai handphone dan dikirim lewat Telegram,” ujar Farman saat konferensi pers di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Selasa (8/11/2022).
Kedua tersangka mengaku tak mematok harga dari pembuatan video. Namun, mereka menerima transferan Rp 750.000 dari pemesan melalui DM Twitter.
Selanjutnya, uang itu diterima melalui akun pembayaran digital, baik dari ACS mau pun AH. “Melalui endorse di Twitter, lalu pengiriman via Telegram, kemudian pembayaran pakai payment gateway,” tambah Farman.
Sementara itu, Plh Kasubdit V/Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, Kompol Harianto Rantesalu mengamini hal itu. Menurutnya, per pesanan video yang didapat, ia diberi Rp 750.000.
“Awalnya AH menerima DM berisi permintaan tersebut dibayar sekitar Rp 750.000, dengan uang itu memesan kamar hotel sesuai pesanan dengan memperagakan atau seolah sebagai karyawan hotel,” tuturnya.
Akibat ulahnya, keduanya diancam Pasal 27 Ayat 1 Juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 29 Juncto Pasal 4 dan atau Pasal 34 Juncto Pasal 8 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. ACS dan AH terancam pidana selama 5 tahun penjara. (*)